Senin, Agustus 24, 2026
BerandaKriminalRampok Petambak di Sungai Maluku, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Rampok Petambak di Sungai Maluku, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

KAYANTARA.COM, TARAKAN — Aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang petambak di perairan Sungai Maluku, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua dari tiga orang yang diduga terlibat dalam perampokan tersebut telah ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus dilakukan tim gabungan Satpolairud Polres Tarakan dan Direktorat Polairud Polda Kaltara. Kasus tersebut terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu, korban bersama rekan kerjanya hendak kembali ke Tarakan menggunakan speedboat setelah menyambangi kawasan Tanjung Palas. Ketika melintas di Sungai Maluku, speedboat korban tiba-tiba dihadang tiga orang.

Para pelaku diduga membawa satu pucuk senjata api rakitan dan senjata tajam untuk mengancam korban. Setelah korban tidak berdaya, speedboat beserta barang-barang yang berada di dalamnya dibawa kabur. Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan barang yang dirampas berupa sekitar 3,5 keranjang kepiting, tiga unit telepon seluler, dan uang tunai Rp4 juta.

“Dengan melakukan pengancaman menggunakan satu pucuk senjata api rakitan dan senjata tajam kepada korban, pada saat itu speedboat beserta barang bawaan lainnya seperti kepiting dengan jumlah 3,5 keranjang, tiga barang elektronik handphone serta uang tunai sejumlah Rp4 juta dibawa kabur,” kata Bonifasius dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp100 juta dan melaporkannya ke Polres Tarakan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban, saksi, serta sejumlah petunjuk yang mengarah kepada para terduga pelaku.

“Dari laporan itu, tim Satpolairud Polres Tarakan bersama Direktorat Polairud Polda Kaltara melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan awal dari beberapa saksi, termasuk saksi korban dan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada orang-orang yang diduga sebagai pelaku,” jelas Bonifasius.

Setelah sekitar sepekan melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan salah satu terduga pelaku berinisial PK. Personel gabungan kemudian bergerak ke Gang Melati, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

PK berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor Satpolairud Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengembangkan pencarian terhadap sejumlah barang bukti. Pada Kamis (20/8/2026), polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta empat butir amunisi tajam kaliber 5,56 milimeter di kawasan pertambakan Mangkudulis.

“Senjata tersebut disimpan di dalam tas kecil, kemudian diselipkan di batang pohon. Dari hasil pengembangan dan upaya anggota di lapangan mencari barang bukti, senjata api rakitan beserta empat butir peluru tajam yang masih aktif berhasil ditemukan,” ungkap Bonifasius.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada terduga pelaku lainnya berinisial PG, yang diketahui merupakan saudara kembar PK. PG ditangkap personel gabungan Satpolairud Polres Tarakan pada Minggu (23/8/2026) di kawasan Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara.

Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO. Polisi mengaku telah mengantongi identitas pelaku dan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum serta Resmob Polda Kaltara untuk melakukan pengejaran.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga mesin 40 PK, satu unit bodi speedboat, satu pucuk senjata api rakitan, empat butir amunisi tajam kaliber 5,56 milimeter, serta satu bilah parang.

Dari tiga mesin 40 PK yang disita, satu di antaranya merupakan milik korban. Sementara dua mesin lainnya berdasarkan keterangan tersangka merupakan milik pribadi dan salah satunya diduga digunakan untuk menjual hasil rampasan.

“Yang pertama, mesin yang digunakan untuk perahu korban. Kemudian ada yang digunakan untuk menjual hasil rampokan, dan yang lainnya adalah milik tersangka,” ujar Bonifasius.

Total nilai tiga mesin tersebut diperkirakan mencapai Rp150 juta. Namun, nilai tersebut tidak dimasukkan dalam perhitungan kerugian korban karena dua mesin lainnya diklaim sebagai milik tersangka. Kendati demikian, seluruh mesin tetap disita karena berkaitan dengan perkara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun. Mereka juga dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara paling lama 20 tahun.

Bonifasius menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Polisi tidak hanya memburu satu pelaku yang masih buron, tetapi juga mendalami asal-usul senjata api rakitan dan amunisi yang digunakan dalam aksi tersebut. “Perkara pencurian dengan kekerasan ini tetap berjalan. Termasuk dengan kepemilikan senjata akan dilakukan penyelidikan secara seiringan dengan penanganan penyelidikan dan penyidikan kasus ini,” tandasnya. (*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments