
KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI sekaligus anggota DPD RI asal Kalimantan Utara, Hasan Basri, menyoroti terbatasnya waktu pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Ia mengusulkan agar proses seleksi penyelenggara pemilu ditunda hingga regulasi baru selesai dibahas.
Hal itu disampaikan Hasan Basri saat melakukan kunjungan kerja dan silaturahmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari penyampaian arah kebijakan dan penghimpunan masukan terkait rencana revisi regulasi kepemiluan.
Menurut Hasan Basri, pembenahan sistem politik menjadi hal mendasar karena keputusan politik berpengaruh terhadap berbagai sektor, mulai dari ekonomi, hukum, sosial hingga budaya.
“Sistem politik adalah hulu. Semua masalah bermuara di politik. Ekonomi, hukum, sosial, dan budaya berjalan baik atau buruk tergantung keputusan politik,” ujar Hasan Basri.
Ia menilai, perjalanan reformasi dan pelaksanaan pemilu di Indonesia belum mengakhiri kebutuhan untuk mengevaluasi sistem politik. Karena itu, revisi regulasi kepemiluan dinilai harus diarahkan untuk memperkuat kualitas demokrasi, bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif penyelenggaraan pemilu.
Hasan Basri juga menyinggung Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) yang, menurut pemaparannya, menjadi landasan bagi pembenahan regulasi politik, termasuk UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.
Namun, ia mengingatkan bahwa waktu pembahasan yang terbatas berpotensi menyulitkan proses evaluasi secara menyeluruh, terlebih jika revisi harus mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
“Idealnya, pada awal periode dibutuhkan waktu satu hingga satu setengah tahun dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Namun, pembahasan baru dibuka dan ditargetkan rampung dalam enam bulan. Oleh karena itu, kami mengusulkan kepada pemerintah agar seleksi penyelenggara pemilu ditunda sampai UU baru selesai,” tegasnya.
Menurut Hasan Basri, penyesuaian jadwal tersebut perlu dipertimbangkan agar mekanisme seleksi penyelenggara pemilu selaras dengan ketentuan yang nantinya berlaku. Meski demikian, usulan penundaan tersebut masih perlu dibahas bersama pihak-pihak terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Hasan Basri mengidentifikasi sembilan isu utama yang perlu mendapat perhatian dalam revisi UU Pemilu. Isu tersebut mencakup lima persoalan klasik, yakni sistem pemilu, parliamentary threshold, presidential threshold, besaran daerah pemilihan (dapil), serta metode konversi suara menjadi kursi.
Adapun empat isu lainnya berkaitan dengan tata kelola pemilu, termasuk desain keserentakan pemilu, digitalisasi penyelenggaraan, pemberantasan politik uang, serta penguatan integritas dan kepemimpinan lembaga penyelenggara.
Pada aspek sistem pemilu, Hasan Basri menilai sistem proporsional daftar terbuka memunculkan persoalan kompetisi antarkandidat, termasuk di antara calon dari partai yang sama. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mendorong tingginya biaya politik.
Di sisi lain, penerapan sistem pemilu campuran yang diadopsi dari negara lain membutuhkan kajian dan sosialisasi yang matang. Karena itu, ia menyebut gagasan sistem campuran dengan desain yang disesuaikan dengan kondisi Indonesia sebagai salah satu alternatif yang perlu dikaji lebih lanjut.
“Di satu sisi, sistem daftar terbuka dinilai sangat liberal karena calon bersaing dengan partai lain maupun rekan satu partai sehingga memicu politik berbiaya tinggi. Sementara itu, sistem campuran membutuhkan waktu sosialisasi. Karena itu, muncul usulan sistem campuran ala Indonesia untuk menyeimbangkan penguatan partai dan keterlibatan rakyat,” paparnya.
Persoalan lain yang disorot adalah besaran dapil. Menurut Hasan Basri, jumlah calon yang terlalu banyak dalam satu dapil dapat menyulitkan pemilih untuk mengenali dan menilai kandidat secara memadai.
Ia mencontohkan, dalam dapil dengan jumlah kursi besar, pemilih bisa dihadapkan pada puluhan hingga ratusan calon dari berbagai partai. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan bagi pemilih untuk menentukan pilihan berdasarkan rekam jejak dan kapasitas kandidat.
Sebagai alternatif, ia mengusulkan pengkajian besaran dapil menjadi tiga hingga enam kursi atau tiga hingga delapan kursi per dapil. Usulan tersebut, menurutnya, perlu diuji melalui simulasi agar dampaknya terhadap keterwakilan politik dan hasil pemilu dapat diukur secara objektif.
Selain desain sistem dan dapil, Hasan Basri menekankan perlunya pembenahan tata kelola pemilu. Evaluasi mencakup kemungkinan penataan ulang keserentakan pemilu agar isu legislatif memperoleh perhatian yang memadai, pemanfaatan teknologi digital, penguatan pengawasan terhadap politik uang, serta peningkatan integritas KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hasan Basri menegaskan, penyusunan regulasi kepemiluan perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara pemilu di daerah, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat sipil.
Ia menyebut sejumlah organisasi kemasyarakatan, termasuk Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, diharapkan turut menyampaikan kajian dan simulasi mengenai desain sistem pemilu maupun kelembagaan penyelenggara.
“DPD RI sangat terbuka menerima berbagai masukan dari semua pihak demi terciptanya undang-undang yang ideal,” pungkasnya.
Menurutnya, revisi UU Pemilu harus menjadi momentum untuk membangun sistem demokrasi yang lebih berkualitas, memperkuat keterwakilan rakyat, menekan biaya politik, serta memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan transparan dan berintegritas. (*)




