Penetapan Calon Gubernur Tanpa Mengundang Tim Paslon
KAYANTARA.COM, TIDENG PALE – Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tana Tidung digelar hari ini, Rabu (23/9/2020) sekitar pukul 08.30 Wita.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung (KTT) Hendra Wahyudi mengatakan, penetapan tersebut dilakukan secara tertutup.
Meski demikian, KPU hanya memperbolehkan dihadiri Tim Penghubung (LO) dari semua bakal calon Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
“Terkait penetapan calon ini sudah kami rapatkan bersama LO dari masing-masing bakal calon malam tadi, yang juga dihadiri seluruh stakeholder di lingkungan Pemkab Tana Tidung,” katanya kepad Kayantara.com, Selasa (22/9).
Rakor tersebut membahas mengenai persiapan penetapan calon dan pelaksanaan pencabutan nomor urut yang dilaksanakan besok (23/9).
“Penetapan oleh KPU hanya mengumumkan SK (surat keputusan) kepada Tim Paslon,” ujarnya seraya menegaskan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Sebagaimana diketahui, Pilkada KTT 2020 diikuti empat pasangan bakal calon. Mereka adalah Markus-Hamzah, Ibrahim Ali-Hendrik, Umi Suhartini-Herman, dan Sofian Raga-Juid dari jalur perseorangan.
Sementara itu, KPU Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) juga akan melaksanakan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Hanya saja, Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami mengatakan penetapan tersebut hanya dilakukan secara internal KPU.
“Dalam penetapan calon ini kita tidak mengundang tim pemenangan dari semua bakal calon, termasuk Tim Penghubung atau LO,” ujarnya.
Namun dokumen penetapan calon akan disampaikan kepada pasangan calon melalui LO masing-masing setelah resmi ditetapkan oleh KPU. Pilgub Kaltara tahun ini, diikuti tiga pasangan bakal calon. Yaitu Zaina A Paliwang-Yansen TP, Udin Hianggio-Undunsyah, dan Irianto Lambrie-Irwan Sabri. (sur)