Bawaslu Kaltara Bentuk Pokja Penanganan Pelanggaran Protokol Covid-19

Rapat koordinasi Bawaslu Kaltara terkait pembentukan kelompok kerja penanganan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi pada Pilkada 2020.

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Menindaklanjuti arahan Bawaslu Republik Indonesia mengenai pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) penanganan pelanggaran protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dimasa tahapan Pilkada saat ini, Bawaslu Kaltara melakukan rapat koordinasi (rakor) pencegahan Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020 di ruang rapat Setra Gakkumdu, Rabu (23/9).


Rakor tersebut mengundang instansi yang dianggap berperan penting dalam mencegah penyebaran Covid-19. Seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), KPU Provinsi Kaltara, Polda, Satpol PP, Kejaksaan dan TNI yang tergabung dalam Pokja tersebut.


Dilansir dari situs Bawaslu Kaltara, dikatakan bahwa tugas, wewenang dan teknis pembentukan tim Pokja juga dibahas dalam rapat ini. Selanjutnya akan dilaksanakan rapat lanjutan yang akan membahas langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

Terkait tugas dan wewenang dari pokja ini, Ketua Bawaslu Kaltara Suryani menyampaikan upaya-upaya yang perlu dilakukan dalam hal pencegahan Covid-19.

Yakni membuat himbauan berupa meme di sosial media, menyelenggarakan deklarasi berupa penandatanganan fakta integritas bagi peserta Pilkada baik pasangan calon maupun tim kampanye untuk patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19. “Teknisnya akan dibahas pada rapat mendatang,” ujarnya. (redaksi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here