KAYANTARA.COM, MALINAU – Wakil Bupati Malinau Dr Topan Amrullah menghadiri Sidang Paripurna Penetapan RABPD Perubahan tahun 2020 menjadi APBD Perubahan 2020 yang ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malinau, Senin (21/9).
Dalam sambutannya, Dr Topan Amrullah menyampaikan bahwa sidang paripurna ini merupakan rangkaian akhir penyusunan RAPBD Perubahan tahun 2020. Ini sesuai PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD.
“Kita patut bersyukur, karena seluruh pemangku Pemerintah Daerah dapat menyelesaikan tahapan ini dengan baik,” ujar Topan.
Menurut Topan, penyelesaian tahapan ini masih ditengah pandemi Covid-19. Karena itu sangat berpengaruh besar terhadap pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
“Tapi dari pembahasan antara kedua tim banggar dan TAPD Kabupaten mampu menyelesaikan dengan tepat waktu,” ungkapnya.
Menurut dia, penyusunan RAPBD Perubahan tahun 2020 ini juga telah di lakukan evaluasi oleh Pemprov Kaltara, untuk menyelaraskan asumsi perubahan dari Pemerintah Daerah. Dan, tetap memperhatikan kebijakan daerah, kebijakan provinsi serta kebijakan nasional.
“Jadi APBD perubahan ini telah dievaluasi yang diselaraskan dengan keserasian antara kepentingan publik dengan aparatur sebagai penyelenggara pelayanan publik,” tutur dia. Topan menambahkan, struktur APBD perubahan yang telah disahkan ini tidak ada penambahan sigfinikan. “Untuk pendapatan dan belanja daerah perubahan tidak mengalami penambahan pendapatan, baik Pendapatan Asli Daerah maupun transfer dana pusat maupun Provinsi Kaltara,” kata dia. (adv/eby)