KPU Tana Tidung Umumkan 427 KPPS yang Bakal Bertugas di 61 TPS

KAYANTARA.COM, TIDENG PALE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung secara resmi mengumumkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terpilih sebanyak 427 orang, pada Selasa (10/11) kemarin.

Pengumuman ini disampaikan di seluruh desa yang ada di Kabupaten Tana Tidung dengan nomor surat; 730/PP/04.2-Pu/6504/KPU-Kab/XI/2020.

Ketua KPU Tana Tidung Hendra Wahyudi menyebutkan 427 anggota KPPS ini nantinya akan bertugas di 61 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 32 desa dari lima kecamatan.

“Saat ini kami tinggal menunggu jadwal yang akan difiaslitasi oleh Pemda Tana Tidung untuk pelaksanaan rapid test kepada seluruh anggota KPPS tersebut,” ujarnya kepada Kayantara.com, Rabu (11/11).

Sebagai pelaksana Pilkada Tana Tidung dan Pilgub Kalimantan Utara 9 Desember 2020, setiap KPPS wajib memiliki integritas yang tinggi guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

“Harus menjaga kenetralan. Tapi netral bukan hanya perbuatannya melainkan juga sikapnya harus kelihatan betul-betul netral,” tegasnya.

Sebab, menurutnya nuansa Pilkada berbeda dengan pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres) pada 2019 lalu.

“Pilkada ini gesekannya sedikit lebih besar, bahkan kerawanannya juga lebih besar daripada pileg dan pilpres itu,” ungkapnya mengingatkan.

“Saya harap teman-teman KPPS bisa bekerja maksimal dan professional. Terus jaga kesehatan agar semua pemilih maupun penyelenggara dan peserta tetap sehat. Dan yang paling utama menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” tambah Hendra Wahyudi. (sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here