Jual Bahan Berbahaya Sianida, Ditreskrimsus Polda Kaltara Bekuk Habib Munir

Jual Bahan Berbahaya Sianida, Ditreskrimsus Polda Kaltara Bekuk Habib Munir

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Dirreskrimsus Polda Kaltara  menangkap paksa Habib Munir terkait perdagangan bahan senjata kimia. Penangkapan itu dilakukan Polda Kaltara di Bogor, belum lama ini.

Dirreskrimsus Polda Kaltara KBP Thomas Panji Susbandaru Sik., menerangkan pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali dan tidak hadir dalam pemeriksaan perkara tindak pidana tertentu dan perdagangan yang di duga dilakukan oleh Habib Munir.

Barang bukti yang sebelumnya telah disita Polda Kaltara yakni 8 kaleng sianida dengan rincian 6 kaleng masing-masing berat 50 kg. Dua kaleng lainnya telah diedarkan. Sehingga barang bukti yang tersisa hanya 30 kg. 26 kaleng sianida dengan berat masing-masing berat 50 kg.

“Untuk pelaku Habib Munir dipersangkakan dengan masing-masing persangkaan pasal dan berkas perkara yang berbeda,” terang Dirreskrimsus Polda Kaltara KBP Thomas Panji Susbandaru Sik, dalam rilisnya yang diterima Kayantata.com.

Pasal berbeda yang ditimpakan kepada Habib Munir atas perbuatannya berupa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Pasal selanjutnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia.

“Penanganan berkas perkara dilakukan oleh Subdit I Ditreskrimsus Polda Kaltara. Untuk pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Bulungan, dan berkas perkara masing-masing telah di tahap satu di Kajati Kaltim guna proses hukum tindak lanjut ke peradilan,” tutupnya. (kyt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here