KAYANTARA.COM, TANA TIDUNG – Ketua DPRD Tana Tidung, Jamhari mempertanyakan beberapa persoalan terhadap Pemkab Tana Tidung. Begitu juga dengan penggajian yang belum dilakukan terhadap anggota DPRD Tana Tidung hingga saat ini.
Padahal, anggaran daerah 2020 masih tersisih kurang lebih Rp36 milyar. Tak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan Pemkab Tana Tidung tidak mengambil kebijakan strategis terkait pembayaran pihak ke tiga.
“Apalagi, saat ini masa jabatan kepala daerah aktif hanya kurang lebih satu bulan lagi. Jangan dipaksakan, lebih baik menunggu kepala daerah baru yang akan dilantik bulan depan saja,” sebutnya.
Selain itu, Jamhari juga mempertanyakan dengan tegas tentang rekrutmen tenaga kontrak yang dilakukan di beberapa OPD dan termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang dilakukan tanpa berkoordinasi dengan DPRD Tana Tidung.
“Untuk itu, kami berharap OPD dan instansi terkait segera melakukan penundaan rekrutmen,” terangnya.
“Soal pekerjaan saat ini adalah isu sensitif, khususnya di masa Pandemi Covid-19. Yang pasti, ke depan, kami akan memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan, dan tidak menutup kemungkinan akan meminta proses itu dibatalkan dan ditata ulang sesuai kebutuhan,” tambahnya.
Saat disinggung tentang APBD 2021, Jamhari menambahkan, DPRD Tana Tidung wajib untuk mengetahui proses anggaran yang telah disahkan.
“Sehingga selain kewajiban kerja. Hak-hak pegawai dan termasuk kami sebagai anggota DPRD bisa segera dipenuhi. Bila mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Surat Edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor 903/5333/KEUDA, maka di masa persiapan APBD 2021 seperti saat ini, harusnya PPKD segera menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) sebagai dasar untuk melakukan pembayaran-pembayaran belanja prioritas yang mengikat dan wajib,” urainya. (*)