KAYANTARA.COM, TARAKAN – Komisi III DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan pembangunan Guest House di Kota Tarakan tetap berlanjut.
Bahkan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Kaltara sejak 2019 lalu itu harus dikerjakan hingga tuntas.
“Menurut kacamata teknis dan kacamata manfaat, bangunan ini harus dilanjutkan dan harus dituntaskan, supaya punya manfaat,” kata anggota Komisi III DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto usai meninjau pembangunan Guest House yang berlokasi di Kelurahan Karang Harapan, Kamis (28/1/2021).
“Sebaliknya kalau disetop di tengah jalan bukan solusi yang terbaik, dan pastinya tidak punya manfaat, baik bagi pemerintah maupun masyarakat,” sambung politisi Partai NasDem ini.
Sebagaimana diketahui, pada 2021 ini pembangunan Guest House memasuki tahap akhir atau ketiga dengan total anggaran sebesar Rp36 miliar.
Sementara tahap pertama pada 2019 lalu menghabiskan anggaran sebesar Rp22,7 miliar. Dan Rp5,82 miliar untuk tahap kedua yang terserap 100 persen pada 2020.
Dengan demikian total anggaran yang dikucurkan Pemprov Kaltara untuk pembangunan Guest House sebanyak Rp64,52 miliar. “Saat ini progresnya sudah 50-an persen. Dan tahun ini juga hwrus selesai,” ucapnya.
Supa’ad menambahkan pembangunan Guest House yang dilanjutkan pada 2021 juga berdasarkan pembahasan bersama Pemprov Kaltara.
“Perlu kita cermati bersama bahwa pembahasan APBD 2021 ini bukan hanya DPRD yang bahas tapi bersama pemerintah, sehingga ada kebijakan-kebijakan yang muncul dari pemerintah dan DPRD,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Guest House Pemprov Kaltara akan berlantai satu dengan empat bangunan berbeda fungsi.
Bangunan satu untuk ruang VVIP, bangunan II untuk VIP, bangunan III untuk tamu, dan bangunan IV untuk hall atau ruang pertemuan. Sementara luas lahan mencapai 120 ribu meter persegi yang merupakan lahan eks Samsat Provinsi Kaltim.
Pihaknya mengharapkan pemanfaatan Guest House dapat diperluas untuk masyarakat Tarakan dan Kaltara pada umumnya.
“Komisi III mengharapkan manfaatnya diperluas, bukan hanya untuk tamu-tamu negara atau rapat provinsi maupun tempat menginap para pejabat, tetapi kita meminta dapat digunakan untuk tempat pertemuan umum. Seperti acara masyarakat yang membutuhkan ruang refresentatif, kegiatan ormas, adat, termasuk lembaga partai politik dan sebagainya,” pungkas Supa’ad. (sur)