KAYANTARA.COM, MALINAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Malinau sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun 2021 menjadi Perda APBD sebesar Rp1,381 triliun.
Pengesahan itu dilaksanakan melalui rapat paripurna yang digelar secara virtual, Rabu (30/1/2020) pagi.
Ketua Banggar DPRD Malinau Dr Dolvina Damus saat membacakan laporan akhir Badan
Anggaran (Banggar) menyebutkan secara rinci struktur APBD tahun 2021 sebesar
Rp1,381 triliun.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp61,918 miliar. Dana Perimbangan Rp 1,306 triliun. Sedangkan pendapatan daerah lain-lain yang sah sebesar Rp14 miliar. Kemudian belanja daerah Rp1,378 triliun dan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp3 miliar,” sebut Dolvina.
Dia berharap APBD tahun 2021 tersebut dapat segera direalisasikan sehingga, seluruh masyarakat Malinau dapat merasakan manfaatnya.
“Kami meminta pemerintah daerah dapat memperhatikan dan mempercepat penyerapan APBD. Terutama untuk belanja yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat terdampak Covid-19,” kata dia.
Dolvina memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah melakukan penyempurnaan penyusunan APBD tahun 2021. “Kita berharap bersama-sama agar penggunaan APBD tahun 2021 dapat dilaksanakan dengan efisien dan tepat sasaran,” harapnya.
Sedangkan, Plt Ketua DPRD Malinau Bilung Ajang menyampaikan, bahwa rangkaian pembahasan Raperda APBD 2021 telah berjalan lancar. “Kami mengapresiasi atas kerja sama yang telah terbangun dalam pembahasan APBD selama ini. Kami harap semua bisa dipergunakan dan dimanfaatkan untuk masyarakat Malinau,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Malinau Dr Yansen TP menyampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna Penetapan Perda APBD 2021 sudah terjadwal sesuai aturan.
“Tidak ada yang berbeda dengan jadwal dan esensi APBD itu sendiri. Yang berbeda itu, karena situasional kita hari ini,” kata Yansen.
Dia menyampaikan bahwa pengesahan Perda APBD 2021 dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 sehingga mempengaruhi protokol pelaksanaan sidang, yakni digelar secara virtual. “Saya kira, itu yang menjadi berbeda. Namun, kita tetap bersyukur, legalitas dan otentiknya tetap sama. Karena melalui mekanisme yang sudah ditentukan aturan,” ungkapnya. (adv)