KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR –
Bos Wedding Organizer (WO) HD Dekor, Andi Iswandi, pelaku kasus penipuan ditangkap Ditreskrimum Polda Kaltara di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaku penipuan berkedok WO ini ditangkap saat hendak melarikan diri ke Kepulauan Alor, pada 28 Februari 2021 lalu.
“Penangkapan tersangka ini memang mengalami proses yang cukup panjang ya. Kita kejar mulai dari Pontianak sampai ke Kupang sebelum tertangkap di Alor,” kata Ditreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Saut P Sinaga, kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).
Untuk diketahui, owner HD Dekor tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian hingga Rp11.5 miliar.
Kasus ini masih didalami oleh Direskrimum Polda Kaltara. Karena, diperkirakan Andi Iswandi juga melakukan aksi serupa di daerah lain.
“Setelah kita dalami, kemungkinan kasus tersangka ini juga ada kaitannya dengan kasus di wilayah lain,” ujarnya.
Menurut Saut, tersangka kerap beroperasi dengan modus yang sama. Yakni menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan bunga sebesar 40-100 persen.
“Di tempat yang baru dia selalu membuka usaha baru dengan modus yang sama. Ini kita lagi berkoordinasi dengan Polda-Polda lainnya untuk melihat apakah terjadi kasus yang sama juga di daerah lain,” katanya.
Sebelum ditangkap polisi, Andi Iswandi sempat membuka usaha berupa toko baju dan rumah makan di Atambua. Usahanya tersebut bersumber dari aksi bejatnya.
“Sebelum diamankan pelaku tinggal di Atambua menggunakan uang yang dibawa dari Tanjung Selor sejumlah kurang lebih Rp1,1 miliar,” ungkapnya. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan uang sebesar Rp130 juta. Andi Iswandi kini terjerat pasal 378 KUHP pidana dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (dc/kyt)