Tips Menghindari Bahaya Pemakaian Listrik Bagi Masyarakat

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Sehubungan dengan berita kebakaran warga masyarakat Kalimantan Utara, PLN menyampaikan himbauan pemakaian listrik yang baik dan menghindari bahaya pemakaian listrik bagi masyarakat.

Sebelumnya disampaikan batas tanggung jawab dan milik antara PLN dan pelanggan.  Tanggungjawab dan milik PLN adalah jaringan tegangan rendah 220 V, Sambungan Rumah (SR), sampai Alat Pengukur dan Pembatas APP yaitu kWhmeter dan Miniatur Circuit Breaker MCB.

Sedangkan setelah  APP adalah Instalasi Milik Pelanggan  yang menjadi milik dan tanggung jawab pelanggan mulai dari merencanakan, mengoperasikan dan memelihara instalasi tersebut.

Faktor Penyebab kebakaran karena listrik :

1.   Pembebanan lebih pemakaian oleh pelanggan

2.   Sambungan tidak sempurna saat pemasangan.

3.   Perlengkapan dan material yang tidak standar.

4.   Pembatas arus tidak sesuai

5.   Kebocoran isolasi karena listrik statis, faktor tekanan mekanik, digerogoti binatang dan sambaran petir.

Secara umum ada 4 yang harus diperhatikan yaitu :

1.   Material ; Agar menggunakan material dan alat yang standar dan berSNI dan sesuai dengan penggunaannya serta rating pemakaiannnya.

2.   Pemasangan Instalasi : melakukan pemasangan instalasi secara baik dan benar, menggunakan alat yang tepat dan oleh tenaga Teknik yang berkompeten dan bersertifikat dan berada dalam wadah Biro Teknik Listrik resmi dan diperiksa oleh Lembaga Inspeksi Teknik resmi terdaftar.

3.   Pemeliharaan ; melakakukan pengecekan dan pemeliharaan secara berkala.

4.   Penggunaan alat yang tepat, tidak melebihi dayanya serta bertumpuk, serta menghindari material/bahan yang mudah terbakar dekat dengan instalasi listrik.

Agar pelanggan menggunakan Biro Teknik Listrik resmi terdaftar dan Lembaga Inpeksi Teknik resmi terdaftar yang bekerja sama dengan PLN. BTL dan LIT sudah mendapatkan pelatihan kompetensi dan legalitas serta memiliki tenaga Teknik yang kompeten dan bersertifikat sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Yang harus dilakukan Bila terjadi kebakaran listrik :

1. Jika terlihat asap di peralatan listrik, segera tekan switch off / matikan arus listrik peralatan tersebut.

2. Matikan aliran listrik ke ruangan dimana terjadi kebakaran listrik.

3. Jangan membuka “electrical cabinet” yang terbakar apabila belum disiapkan alat pemadam yang sesuai.

4. Orang yang tidak berkepentingan harus segera meninggalkan ruangan.

5. Singkirkan barang-barang lain yang memungkinkan terjadinya penyebaran kebakaran.

Tips masalah kelistrikan yang harus diperhatikan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Gunakanlah material standar untuk kabel listrik, stop kontak dan alat-alat listrik lainya. Material standar ini ditandai dengan adanya logo Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Lembaga Masalah Kelistrikan (LMK).

“Warga bisanya tergoda harga miring dan tidak memperhatikan masalah material yang digunakan padahal sangat berbahaya,”

  • Jangan menumpuk-numpuk stop kontak di satu sumber listrik. Karena hal ini bisa membuat kabel listri kelebihan muatan dan menyebabkan kabel meleleh.

“Kalau ada kertas atau material lainnya saat kabel meleleh bisa terjadi kebakaran,”

3. Instalasi listrik di rumah harus diperiksa. Untuk rumah baru diperiksa setelah 10 tahun sekali, sedangkan untuk rumah yang lebih tua diperiksa 5 tahun sekali.

“Ini untuk memastikan instalasi listrik masih bagus,”

4. Jangan melakukan pencurian listrik baik dengan cara mencantol listrik ke jaringan atau dengan mengutak atik meteran listrik. Hal ini sangat berbahaya dan bisa meningkatkan peluang kebakaran.

Saat ini PLN terus berkoordinasi dengan semua stakeholder terutama  Pemadam Kebakaran dan Pemkot/Pemkab juga dengan Polres  untuk pencegahan kebakaran maupun pengamanan saat terjadi kebakaran.

Sumber: PLN UP3 Kaltara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here