KAYANTARA.COM, TARAKAN – Narkotika jenis sabu seberat 1.018,98 gram atau satu kilogram telah dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti hasil penangkapan itu dilakukan di halaman kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Pamusian, Tarakan, Selasa (28/9/2022).
Empat orang tersangka yang berperan sebagai kurir berinisial DW, AM, AR, SD turut hadir dalam pemusnahan tersebut. Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dilarutkan di dalam air.
Kepala BNNP Kaltara Brigjend Pol Rudi Hartanto melalui Kabid Pemberantasan AKBP Deden Andriana mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Kemudian petugas melakukan pengintaian yang selanjutnya pelaku dan barang bukti berhasil ditangkap pada 16 Agustus lalu di Kampung Baru Desa Mangkupadi RT 16 Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.
“Saat itu petugas mengamankan sebuah speedboat yang bersandar di perairan Mangkupadi dan mengamankan barang bukti yang diikat di atas pohon,” ujarnya.
Dikatakan Deden, sebelum digrebek petugas, tersangka DA bersama AM membawa narkotika jenis sabu dari Tarakan menuju Talisayan Kabupaten Berau Kaltim menggunakan speedboat dengan mesin 115 PK.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka. Alhasil, tersangka bertambah menjadi dua orang. Berdasarkan hasil keterangan keduanya, tim berhasil menangkap AR dan SD ditempat dan waktu berbeda. (pri)