KAYANTARA.COM, TARAKAN – Atas beredarnya penolakan terhadap aktifitas ibadah Gereja Mawar Sharon (GMS) di Jalan KH. Agus Salim Kelurahan Selumit Kota Tarakan, kini menuai tanggapan dari Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).
Koordinator Wilayah VI (Kalteng, Kalsel, Kaltim dan Kaltara) PP GMKI, mencermati hal tersebut dinilai tak sejalan dengan Pancasila dan amanat UUD Pasal 29 ayat 2 yang menegaskan negara menjamin kebebasan beragama setiap rakyat.
“Negara menjamin hak ibadah dan memeluk agama bagi seluruh rakyat. Penolakan aktifitas ibadah Gereja Mawar Sharon (GMS) harusnya tidak terjadi, sebaliknya kita harus saling toleransi dan menjaga kebhinekaan ,” terang Korwil VI PP GMKI, Kristianto Triwibowo, S.Pi melalui keterangan persnya, Selasa (7/3/2023).
Menurutnya, berbagai upaya penolakan peribadatan yang terjadi beberapa waktu lalu itu, harus segera diselesaikan oleh semua pihak tanpa menghentikan atau memindahkan aktifitas keagamaan Gereja Mawar Sharon.
Lebih lanjut, GMKI mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemkot Tarakan, Kemenag dan berbagai perangkat negara melindungi penuh aktifitas gereja yang terdaftar di Kemenag Republik Indonesia itu.
“Hasil komunikasi GMKI kepada Kemenag Tarakan, pihak gereja dan juga pihak terkait menunjukkan bahwa GMS sejak awal mendapat sambutan baik dari Lurah dan Ketua RT setempat. Kabarnya juga, Walikota Tarakan pun menganjurkan kepada GMS untuk tetap lanjutkan peribadatannya di Selumit sambil mempercepat pembangunan gedung gereja di Pasir Putih yang tengah berjalan,” tambah Kris.
Meski demikian, GMKI pun mengapresiasi langkah mediasi yang sempat dilakukan oleh berbagai pihak termasuk Pemkot Tarakan, Kemenag, Polres Tarakan dan Tokoh Masyarakat pada Februari 2023 lalu. Ia menegaskan, seharusnya ketika telah terjadi mediasi, gerakan penolakan tidak terulang kembali.
Organisasi kemahasiswaan nasional yang berdiri sejak tahun 1950 ini, mengimbau agar seluruh masyarakat tidak terprovokasi dan menjaga kerukunan umat beragama di Tarakan dan Kalimantan Utara. Kemudian juga, pihaknya berharap masalah ini tidak tergiring ke arah pergesekan antar golongan.
“Sebagai generasi muda penerus bangsa, kami menyayangkan penolakan rumah ibadah masih terjadi. Dengan semangat persatuan, GMKI akan mengawal serius hal ini. Langkah pemerintah dan para elemen masyarakat seyogyanya menjamin kebebasan beribadah termasuk untuk GMS,” urai dia.
Tak hanya itu, GMKI juga menyinggung soal arahan Presiden Joko Widodo yang secara tegas dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda pada Januari lalu, menyerukan jaminan kebebasan beribadah dan beragama warganya. Dikatakan Kris, hal ini tak hanya menjadi tanggungjawab pemangku kewenangan, tetapi juga seluruh masyarakat bangsa.
“Terjadinya eskalasi penolakan rumah ibadah, merupakan bentuk pembangkangan atas arahan Presiden. Kami harapkan dapat terselesaikan dengan baik,” tutup Korwil VI PP GMKI ini. (“)
Sumber : PP GMKI Koordinator Wilayah VI (Kalteng, Kalsel, Kaltim, Kaltara)