Sejumlah Perusahaan dan Rumah Tinggal Ajukan PKKPR di Bulungan

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bulungan, Risdianto, S.Pi, M.Si memimpin rapat koordinasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Ruang Rapat Sekda pada Senin (3/4).

Ada sejumlah perusahaan serta rumah tinggal yang mengajukan PKKPR termasuk Rumah Sakit Pratama Bunyu.

Seperti diketahui, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha pertama sebelum perizinan lingkungan dan perizinan gedung bangunan. KKPR ini memiliki dua fungsi utama sebagai acuan pemanfaatan ruang dan acuan administrasi pertanahan.

Dalam pertemuan dijelaskan, PKKPR mempunyai peran pada KKPR sebagai kesesuaian antara gagasan aktivitas Pendayagunaan Ruangan dengan Rencana Tata Ruang ataupun RTR. PKKPR ini menggantikan izin lokasi dan juga berbagai izin pendayagunaan ruangan untuk membuat serta mengurusi tanah yang awalannya digunakan sebagai wewenang Pemerintah Wilayah.

Proses verifikasi KKPR bisa digunakan untuk wilayah yang sudah mempunyai Gagasan Detail Tata Ruangan atau RDTR, aktor usaha, dan juga non-berusaha. Akan tetapi, jika wilayah tersebut belum mempunyai RDTR, maka bisa menggunakan Kesepakatan KKPR.

Rakor diikuti perangkat daerah terkait Forum Penataan Ruang Daerah di jajaran Pemerintah Kabupaten Bulungan dan Pemerintah Provinsi Kaltara serta stakeholder terkait. (dkisp-bulungan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here