Hasil Verfak Perbaikan Kedua, Dua Bacalon DPD RI di Kaltara Tidak Memenuhi Syarat

Rapat pleno rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kedua yang digelar KPU Kaltara, pada Selasa (11/4) malam tadi.

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua, dan Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Kaltara, di Hotel Grand Pangeran Khar, Tanjung Selor, Bulungan, Selasa (11/4/2023) malam.

Rapat pleno dibuka langsung oleh Ketua KPU Kaltara, Suryanata Islami. Dalam sambutannya, Suryanata mengapresiasi untuk semua tahapan yang telah dilewati meskipun ada dua bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Sementara enam bakal calon lainnya yang melakukan perbaikan dukungan tahap kedua dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai calon DPD RI daerah pemilihan (dapil) Kaltara.

Dijelaskan, kedua bacalon yang TMS tersebut tidak mencapai jumlah minimal dukungan, yakni 1.000 dukungan.

Meski begitu, keduanya masih punya kesempatan melalui jalur sanggahan ke Bawaslu yang dibuka 3 x 24 jam.

“Kepada dua bakal calon yang statusnya TMS, diberi kesempatan mengajukan keberatan lewat Bawaslu, kita tunggu saja, dalam waktu 3×24 jam sejak kita plenokan,” tuturnya.

Sementara itu, 6 bakal calon yang memenuhi syarat,  bergabung dengan 9 bakal calon yang telah mendapatkan tiket lebih dulu untuk mendaftar sebagai calon anggota DPD RI mulai 1 Mei 2023 nanti. Mereka tinggal menunggu penetapan dari KPU RI. (kyt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here