KAYANTARA.COM, TARAKAN – Hiruk-pikuk polemik di tubuh Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menuai sorotan tajam publik, termasuk Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).
Hal itu dipicu karena pemberhentian sementara Kombes Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam yang dinilai janggal dan hilangnya barang bukti atas kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).
Koordinator Wilayah VI (Kalteng, Kalsel, Kaltim dan Kaltara) Pengurus Pusat GMKI, Kristianto Triwibowo menyayangkan sederet masalah yang terjadi di Korps Bhayangkara tersebut.
Beberapa dugaan penyebab lengsernya Kombes Teguh, di antaranya pemeriksaan terhadap hilangnya barang bukti atas kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang diungkap Ditreskrimsus Polda Kaltara di Kabupaten Nunukan pada April 2022 lalu.
“Kartu merah untuk Polda Kaltara. Mereka harus segera berbenah, ini tentu mengganggu penegakkan hukum dan komitmen Presisi Kapolri. Mabes Polri dan Kompolnas harus turun tangan cepat atasi dugaan kejanggalan pencopotan Kabid Propam dan hilangnya barang bukti kasus BBM serta dugaan isu abuse of power di Polda Kaltara,” tegas Korwil VI PP GMKI, pada Kamis (20/4/2023) kepada awak media.
Lebih rinci, pencopotan Kabid Propam Polda Kaltara telah tertuang dalam Surat Perintah Nomor : Sprin/522/IV/KEP/2023, tertanggal 10 April 2023 dan ditandatangani langsung Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya.
Banyak mencuat di publik, bahwa pengangkatan Kabid Propam itu berdasarkan SK Kapolri melalui Wanjak. Sehingga tidak serta mereka menjadi wewenang penuh Kapolda. Selain itu, raibnya barang bukti BBM ilegal sitaan Polda, wajib menjadi tanggungjawab penyidik mengamankannya.
Kristianto mengingatkan bahwa persoalan yang menimpa Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya dan jajarannya ini, rentan menurunkan kepercayaan masyarakat.
Pihaknya menilai seharusnya Polda Kaltara yang baru berusia 4 tahun di bumi Benuanta, sebaiknya mampu meningkatkan pelayanan apalagi wilayah Kaltara berada di perbatasan negara yang rawan akan persoalan hukum dan keamanan.
“Kita harapkan bapak Kapolri Jenderal Sigit dan Kadiv Propam Mabes Polri Syahardiantono untuk menurunkan timnya memeriksa masalah ini. Lalu ungkap dan tindak seadil-adilnya, jika memang terbukti melanggar, harus pidana dan juga pemecatan,” ungkap fungsionaris PP GMKI itu.
Korwil VI PP GMKI menuntut Polda Kaltara untuk serius dan menjalankan tugas serta fungsi kepolisian yang Presisi untuk Kaltara. Dipandangnya, masih banyak pekerjaan rumah Polda yang harus amanah dikerjakan serta terbebas dari dugaan konflik kepentingan.
“Semoga dugaan isu abuse of power tidak benar. Polda harus bisa fokus dan buktikan kinerjanya, diantaranya peningkatan tipe Polres, penambahan Polsek di wilayah yang membutuhkan, peningkatan pengamanan laut, pemberantasan narkoba dan bisnis ilegal, serta kamtibnas di wilayah perbatasan negara serta pedalaman,” harap GMKI. (kyt)