KAYANTARA.COM, TARAKAN – Praktik prostitusi online di Tarakan kembali dibongkar polisi. Pelakunya kali ini seorang pria berinisial AF. Pria berusia 23 tahun ini berperan sebagai penyedia jasa open booking order (BO).
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim IPTU Randhya Sakthika Putra mengatakan, pelaku ditangkap bersama korban di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Tarakan Barat.
Persisnya saat pelaku menjalankan bisnis haramnya itu ke hidung belang.
Dari hasil pengembangan Polres Tarakan, tercatat ada enam wanita yang pernah dijajahkan oleh pelaku. “Bisnisnya dilakukan sejak bulan Desember tahun 2022, dan meraup keuntungan sekitar Rp200 hingga 300 ribu sekali transaksi,” ungkap Randhya Sakthika Putra dalam keterangan persnya di Mako Polres Tarakan, Senin (12/6).
Wanita terakhir atau yang keenam yang dijajakan pelaku merupakan warga Kabupaten Malinau dengan tarif sekitar Rp1,2 juta untuk sekali kencan.
“Jasanya itu short time. Dari hasil penyelidikan, ada beberapa korban yang kami amankan saat ini berasal dari luar kota Tarakan, ada yang dari Malinau. Tapi pada saat yang diamankan ini korban dari Tarakan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang. Atau pasal 29 KUHAP atau pasal 506 KUHAP junto pasal 5 ayat 1 KUHAP pidana, dengan ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp20 juta dan paling banyak 600 juta. (kyt)