KAYANTARA.COM, TARAKAN – Polres Tarakan, Tiga pria berpakaian oranye
masing-masing berinisial AT (28), SA (28) dan YA (26) hanya bisa tertunduk
malu. Ketiganya harus merasakan dinginnya bui usai tertangkap personel Resmob
Satreskrim Polres Tarakan setelah dilaporkan mencuri panel surya yang
menyebabkan lampu PJU padam.
Tiga pria ini terbilang nekat. Karena enam TKP
menjadi sasaran untuk mencuri panel surya penerangan jalan umum. Enam unit
panel surya bersama satu baterai otomatis atau aki diboyong ketiganya dan
sempat sudah ada dijualkan di kisaran Rp500 ribu sampai Rp1 juta.
Dalam Konferensi persnya, Kapolres Tarakan, AKBP
Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Polres
Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra dmSenin (24/7/2023) membeberkan
terungkapnya kasus bermula dari keluhan warga di momen Jumat Curhat di beberapa
kelurahan diantaranya, kelurahan selumit pantai, 09 Juni 2023 dan Kelurahan
Karang Harapan pada 23 Juni 2023 dan kelurahan juata permai yang dilaksanakan
pada 21 Juli 2023 lalu.
Kapolres Tarakan sebelumnya sempat melaksanakan
Jumat Curhat dan dua kali di sana dan warga mengeluh bahwa lampu penerangan
jalan di komplek perumahannya mati dan hilang.
” Kemudian kami Satreskrim melakukan
penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra
dalam konferensi persnya, Senin (24/7/2023) sore sekitar pukul 16.00 WITA di
Polres Tarakan.
Setelah diselidiki, tiga pelaku yang kini sudah
ditetapkan tersangka berhasil diuangkap. Pertama AT (28), SA (28) dan YA (26).
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tarakan, otak dari kejahatan adalah di SA.
“Perannya mencari TKP atau titik yang menjadi
target pencuriannya,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Tarakan
memaparkan kronologis pencurian yang diperkirakan kerugian mencapai Rp 53 juta
dari enam TKP tempat ketiganya beraksi.
Untuk TKP pertama, di Jalan Camar Kelurahan Juata
Permai, kemudian Kelurahan Karang Harapan Jalan Swaran, lalu di Jalan
Cendrawasih, Kelurahan Juata Permai, Jalan Aki Balak Kelurahan Juata Kerikil
dan Jalan Reformasi Kelurahan Karang Harapan.
Kronologisnya, diterangkan Kapolres Tarakan, Kasat
Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, pada Rabu (19/7/2023),
sekitar pukul 07.00 WITA. Pelapor menerima informasi bahwa lampu jalan atau
lampu PJU menuju rumahnya padam.
Setelah dicek, padamnya lampu karena panel tenaga
surya tidak ada di lokasi. Diperkirakan kerugian mencapai Rp 5 juta. Sehingga
atas kejadian ini, pihak pelapor membuat laporan ke Polres Tarakan.
“Selanjutnya, TKP kedua, Rabu (19/7/2023) di hari
yang sama, pukul 03.00 WITA, pelapor berada di Intraca Jalan Cempaka RT 3
Kelurahan Juata Permai. Pukul 06.30 WITA, pelapor hendak pergi kerja bakti.
Kemudian pelapor dipanggil warga bahwa lampu penerangan di Jalan Camar RT 3
hilang. Kerugian sekitaar Rp 8 juta. Karenanya, kejadian kehilangan PJU
dilaporkan ke Polres Tarakan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan.
Selanjutnya, TKP ketiga masih di tanggal yang
sama, kejadiannya pukul 17.00 WITA. Informasinya pelapor menerima kabar bahwa
penerangan jalan di Jalan Suaran RT 12 padam di Kelurahan Karang Harapan.
“Setelah dicek, penyebabnya panel tenaga surya
hilang begitu juga di jalan menuju rumah pelapor. Ada dua unit hilang, kerugian
Rp16 juta,” sebutnya.
TKP selanjutnya, sehari sebelumnya ketiganya
ternyata sudah beraksi pada 18 Juli 2023. Dimana pukul 09.00 WITA, pelapor
melintasi wilayah Jalan Cendrawasih RT 7 Kelurahan Juata Permai.
“Saat lewati jalan, pelapor mendapati panel sudah
tidak ada atau hilang di tempat. Awalnya dikira diambil teknisi. Namun pada
Kamis tanggal 20 Juli, pukul 09.00 WITA, ketemu teknisinya dan dianyakan
perihal panel yang tidak ada, teknisi mengaku tidak melepas atau mengambil
panel tesebut,” terangnya.
Akhirnya pelapor sadar bahwa panel telah dicuri
sehingga pihaknya melaporkan hal ini ke Polres Tarakan. Total kerugian mencapai
Rp 8 juta.
Selain itu ada juga TKP lain dimana pencurian
terjadi pad Juli 2023 sekitar pukul 20.00 WITA. Pelapor sebelumnya menuju
masjid untuk ibadah dan pukul 20.30 WITA pelapor menerima informasi bahwa salah
satu lampu PJU di Jalan Aki Balak RT 1 Kelurahan Juata Kerikil hilang. Sehingga
menyebabkan lampu jalan tidak menyala dan setelah ditanyakan ke warga setempat
tidak merasa ada yang mengambil.
“Sehingga dilaporkanlah ke Bhabinkamtibmas. Kerugiannya kurang lebih Rp8 juta,” sebutnya. Selanjutnya TKP terakhir berada di Jalan Aki Balak Gang Manuhara RT 11 Kelurahan Karang Harapan. Kejadiannya sama, panel surya pada lampu penerangan hilang pada Selasa (18/7/2023) diperkirakan sekitar pukul 02.30 WITA.
“ Setelah dicek karena hilang, akhirnya dilapor ke
kepolisian. Kerugian sama, Rp8 juta,” tukasnya. Akhirnya tepat pada Rabu
(19/7/2023) kemarin, tiga pelaku berhasil dibekuk personel Resmob Satreskrim
Polres Tarakan. Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra
membeberkan, ketiganya mengakui perbuatannya. Dan membenarkan mengambil panel
surya di beberapa titik di Kelurahan Juata.
“Pelaku mengambil dengan cara memanjat, dua orang
menunggu di bawah,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan.
Atas perbuatan ketiganya, disangkakan pasal dipersangkakan yakni pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Untuk diketahui, penangkapan dua dari tiga tersangka, AT dan SA diamankan pada Rabu (19/7/2023) pukul 14.00 WITA. “Kemudian pelaku ketiga, YA, menyerahkan diri setelah mengetahui rekannya tertangkap oleh petugas Satreksrim Polres Tarakan,” pungkasnya. (HumasResTrk)