162.379 Peserta JKN-KIS di Kaltara Telah Dibayar Pemerintah
KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, per Januari 2020 cakupan layanan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kaltara, atau Kaltara Sehat mencapai 162.379 peserta. Dengan total biaya yang terbayarkan Rp 1,5 miliar.
Atas capaian tersebut, dikatakan Gubernur, masih menurut catatan BPJS Kesehatan, kembali menempatkan Kaltara pada peringkat ke-5 nasional dalam pencapaian Universal Health Coverage (UHC), setelah Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Papua Barat, dan Sulawesi Utara. “Ini menunjukkan komitmen Pemprov Kaltara bersama jajaran pemerintah daerah di Kaltara, terhadap perbaikan kualitas layanan kesehatan bagi warga Kalimantan Utara, kata Gubernur.
Diungkapkan, pada tahun lalu, sesuai data BPJS Kesehatan Kantor Cabang (Kancab) Tarakan kepesertaan program JKN-KIS di Kaltara mencapai 625.024. Artinya sebanyak 625.024 jiwa penduduk Kaltara yang telah memiliki KIS atau hampir 100 persen.
Target serupa, kata Irianto, juga ditetapkan pada tahun ini. Pemprov pun telah mengalokasikan anggaran untuk menanggung biaya premi JKN-KIS sesuai ketentuannya. Terutama bagi masyarakat yang kurang mampu. Dengan porsi, 60 persen ditanggung dari pemerintah kabupaten/kota dan 40 persen dari Pemprov Kaltara.
Gubernur menyebutkan, pada tahun ini melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kaltara, Pemprov mengalokasikan anggaran sebesar Rp 17 miliar untuk cakupan layanan kesehatan tersebut. Sementara, sesuai porsinya, Pemkot Tarakan mengalokasikan anggaran Rp 4 miliar, Bulungan Rp 7 Miliar, Nunukan Rp 10,1 Miliar, Malinau Rp 7,3 Miliar dan Kabupaten Tana Tidung Rp 1,6 Miliar.
“Kita harapkan, dengan adanya komitmen pembiayaan yang disepakati ini maka pemerintah kabupaten dan kota dapat memenuhinya. Hal ini untuk mencapai cakupan pelayanan kesehatan di Kaltara, tutur Irianto.
Lebih jauh Gubernur mengungkapkan, untuk memenuhi amanat Instruksi Presiden (Inpres) No. 8/2017, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Pemprov Kaltara telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara No. 32/2017, tentang Pembiayaan Berobat Bagi Masyarakat Miskin, Tidak Mampu Dan Terlantar Yang Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI/KIS) Jaminan Kesehatan Nasional, dan Pergub Kaltara No. 42/2017, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Akomodasi Dan Transportasi Pengobatan Bagi Masyarakat Kurang Mampu/Miskin.
“Selain itu Pemprov juga melakukan beberapa program lain. Yakni dengan program jemput pasien warga miskin, Kemudian ada juga program dokter terbang dengan sistem jemput bola, mendatangkan dokter spesialis untuk melayani masyarakat di wilayah perbatasan dan pedalaman. Karena Kesehatan sangat penting.
Kesehatan juga merupakan salah satu indikator dari kualitas Indeks Pembangunan Manusia (IPM) kita. Dengan IMP yang tinggi, menggambarkan kemajuan suatu daerah, tuntasnya. (humas)