KAYANTARA.COM, NUNUKAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan menyatakan tidak satupun kontestan pasangan calon bupati dan wakil bupati Nunukan periode 2021-2026 dari jalur perseorangan atau independen menyerahkan formulir pendaftaran jalur perseorangan hingga batas waktu penutupan, Minggu (23/2/2020).
“Kita pastikan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Nunukan tidak diikuti jalur perseorangan (independen),” kata Ketua KPU Nunukan Rahman SP, Senin (24/2/2020).
Kepastian tidak adanya jalur perseorangan diketahui setelah batas akhir penutupan pendaftaran tanggal 23 Pebruari pukul 24:00 Wita belum ada satupun pasangan calon menyerahkan formulir Sistem Pencalonan Pemilu (Silon) dan syarat dukungan.
Dengan begitu, lajut Rahman, Pilkada bupati dan wakil bupati Nunukan tahun 2020 praktis hanya diperebutkan oleh pasangan calon jalur partai politik yang akan yang pendaftarannya dibuka tanggal 16 -18 Juli mendatang.
“Entah sulit mendapatkan dukungan KTP atau memang politikus Nunukan lebih memilh jalur dukungan partai politik,” sebutnya.
Konsentrasi KPUD Nunukan saat ini hanya fokus pada persiapan pendaftaran bakal calon jalur partai politik, dimana dalam pengumuman telah disampaikan waktu pendaftaran dan penutupan termasuk jadwal penetapan bakal calon.
Pasangan bakal calon masih memiliki waktu selama tiga bulan lebih mempersiapkan dukungan partai palitik dan dukungan simpatisan untuk memperkuat dukungan maju dalam kontestan pemilukada tahun 2020 nanti.
“Waktu pendaftaran masih panjang, pasangan calon masih bisa memilih partai dan menentukan siapa pasangan yang akan diusung,” bebernya. (niaga.asia)