KAYANTARA.COM, TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan tidak melaksanakan open house kepala daerah atau wakil kepala daerah untuk silaturahmi halalbihalal Hari Raya Idulfitri 1441 H/2020 M secara langsung.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Nomor 363/KESRA tentang Panduan Ibadah Idul Fitri 1 Syawal 1441 dan Silahturahmi/Halal Bi Halal di Tengah Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Tarakan.
Surat edaran itu ditetapkan dan ditandatangani Wali Kota Tarakan dr Khairul tertanggal 18 Mei 2020, dan dideklarasikan bersama MUI Tarakan dan seluruh Forkopimda di lingkungan Pemkot Tarakan.
Wali Kota Tarakan dr Khairul mengatakan, mencermati perkembangan terkini kasus Covid-19 di Bumi Paguntaka yang meskipun relatif melandai, tetapi masih ditemukannya kasus transmisi lokal.
Demikian juga terjadi pada kabupaten lain di Provinsi Kalimantan Utara yang berbatasan langsung dengan Tarakan
“Di samping itu, sampai saat ini Covid-19 masih menjadi pandemi nasional, hingga Kota Tarakan setiap saat masih mempunyai potensi terancam mendapatkan kasus-kasus kiriman,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut dan dalam rangka mencegah munculnya pertambahan kasus atau klaster baru Covid-19 di Tarakan, tokoh agama dan pimpinan Ormas Keagamaan, beserta Forkopimda Tarakan menyatakan sepakat untuk:
- Melaksanakan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah secara berjamaah bersama anggota keluarga yang diyakini status kesehatannya bebas COVID-19 atau secara sendiri (munfarid);
- Tidak melaksanakan takbir keliling. kegiatan takbir dilaksanakan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara dengan jumlah paling banyak oleh 5 (lima) orang termasuk takmir masjid,
- Silaturahmi hanya dilakukan terbatas di antara keluarga terdekat yang status kesehatannya diketahui secara pasti dan tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah tertular atau melaksanakan silaturahmi melalui media sosial dan video call atau video conference,
- Tidak melaksanakan kegiatan Open House, halal bi halal atau kegiatan lain sejenis yang mengumpulkan/mengundang banyak orang.
Mengenai sanksi, lanjut Khairul, tetap mengacu pada surat keputusan Wali Kota Tarakan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan hingga 30 Mei nanti.
“Cuma semua surat edaran kita ini sifatnya imbauan berdasarkan Fatwa MUI. Contohnya selama ini yang kita lakukan adalah pencegahannya. Jadi intinya tidak melarang orang beribadah di masjid tapi dipindahkan ke rumah masing-masing,” tegas Khairul.
Wali Kota juga menuturkan bahwa dalam menegakan panduan ibadah Idulfitri tersebut, Pemkot memastikan tidak ada upaya ekstrem seperti menyebarkan aparat keamanan di semua titik.
“Apa yang kita lakukan ini demi kepentingan kita bersama bukan perorangan. Kalau nanti kita melihat perkembangan kasus Covid-19 ini benar-benar bisa terkendali secara menyeluruh, Insya Allah pelan-pelan kita longgarkan semua pembatasan-pembatasan secara bertahap,” demikian Khairul. (*)
Reporter: Mansyur Adityo