KAYANTARA,COM, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, menggagalkan penyelundupan 100 kg sabu, beserta 160.000 butir ekstasi, di kawasan Cikarang, Kamis (28/5). Kesemua barang haram itu, diselundupkan ke dalam karung beras. Agus (33), ditetapkan tersangka dari kasus itu.
Pengungkapan kasus itu, dipimpin langsung Deputi Pemberantasan BNN RI Arman Depari, sekira pukul 12.15 WIB, di Jalan Industri Raya Cikarang, depan Rumah Sakit Mitra Keluarga, Jawa Barat.
“Tim khusus BNN RI mendapatkan informasi, akan ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Bekasi,” kata Arman, melalui keterangan tertulis Biro Humas dan Protokol BNN RI, Kamis (28/5) malam.
Arman menerangkan, pagi hari sebelumya, sekira pukul 07.00 WIB, tim BNN memantau seorang pria, Agus, yang diduga akan melakukan serah terima narkotika di depan Rumah Sakit Mitra Keluarga, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
“Dari informasi itu, tim BNN RI membuntuti target (Agus), dan selanjutnya menghentikan serta memeriksa mobil boks. Dari hasil penggeledahan mobil yang dikemudikan Agus, ditemukan markotika jenis Sabu yang diselundupkan ke dalam sejumlah karung beras,” ujar Arman.
Dari pengembangan, tim bergerak cepat menuju ke sebuah gudang, di wilayah Cikarang. “Setiba di lokasi, tim BNN langsung melakukan penggeledahan ke dalam Gudang dan ditemukan kembali narkotika jenis ekstasi sebanyak 16 bungkus wana hijau,” tambah Arman.
Di dalamnya, lanjut Arman, diduga masing-masing bungkus berisi 10.000 butir ekstasi. Sehingga total terdapat 160.000 butir ekstasi yang berhasil disita. “Dari hasil penggeledahan itu, kami sita barang bukti narkotika jenis sabu sekitar 100 kilo gram brutto, dan 160.000 butir ekstasi,” ungkap Arman. Masih disampaikan Arman, tersangka berikut barang bukti, kini diamankan penyidik BNN. “Untuk kasusnya, masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain dan jaringannya,” tutup Arman. (niagaasia)