Kejari Nunukan: Upah Kurir Sabu Rp30 Juta per Kilogram

Oleh-oleh dari Malaysia sering Jadi Tempat Selundupan Narkoba

Pemusnahan barang bukti atas perkara pidana tindak umum yang dimusnahkan Kejari Nunukan, siang tadi. (FOTO: OKTAVIANUS/KAYANTARA.COM)

KAYANTARA.COM, NUNUKAN-Sebanyak 188 perkara tindak pidana umum yang merupakan barang bukti (BB) hasil penangkapan sepanjang 2019, telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kamis (12/12).

Dari jumlah itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Fitri Zulfahmi, menyebutkan pengedaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu merupakan kasus terbanyak sejak Januari-Desember tahun ini. Yaitu, sejumlah 170 perkara dan 27 kilogram sabu.

“Ini menunjukkan bahwa Nunukan sebagai pintu gerbang narkotika, yang ini tidak bisa kita tutupi karena faktanya demikian,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya. Padahal, lanjut dia, penangkapan atas kasus narkoba tersebut yang dilakukan oleh semua aparat penegak hukum di Nunukan tak pernah surut.

Justru, kasus pengedaraan dan penyalahgunaan barang haram ini semakin merajalela. Pemicunya, menurut kacamata Fitri, disebabkan faktor ekonomi atau nilai rupiah yang diperoleh oknum masyarakat. Khususnya bagi mereka yang berperan sebagai kurir.

“Menurut keterangan Kasat Reskoba Nunukan, mereka yang beperan sebagai kurir itu diberi upah Rp30 juta per kilogramnya,” ungkapnya. “Modusnya paling banyak ditemukan barang itu diselundupkan dalam barang bawaan atau oleh-oleh dari Malaysia.

Biasanya yang bawa ini tidak tahu karena titipan dari temannya di Malaysia,” tambahnya. Bercermin dari kasus ini, Fitri mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur atas ajakan atau permintaan dari orang yang tak dikenal maupun dikenal dalam menjalankan aksinya.

“Antisipasinya kita terus melakukan penyuluhan kepada masyarakat khususnya remaja yang masih sekolah yang sering jadi sasaran. Termasuk guru-guru yang ada di sekolah kita ingatkan,” demikian Fitri. (*)

Reporter: Oktavianus

Editor: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here