Catatan Satpol PP 2019: Ada 174 Pelanggar Perda, Didominasi Pendatang tak Miliki KTP

Razia petugas gabungan yang salah satunya memeriksa identitas pengunjung dan pekerja THM beberapa waktu lalu. (Dok Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN-Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Tarakan, Hanip Matiksan, menyebutkan, pelanggar peraturan daerah (perda) sepanjang 2019 tercatat sebanyak 174 orang.

Jenis pelanggaran perda tersebut meliputi pendatang tidak memiliki KTP, pedagang kaki lima (PKL), aparatur sipil negara (ASN) yang terjaring saat berkeliaran saat jam kerja, pengamen, siswa bolos sekolah, hingga perusakan aset pemerintah.

“Selama 2019 jenis pelanggaran didominasi pendatang tanpa KTP yang sebagian besar merupakan pekerja di Tempat Hiburan Malam (THM), ” ungkapnya. ”Buat pendatang tak ber-KTP itu kami berikan surat peringatan untuk segera mengurus KTP. Kalau tidak mau bisa kembali ke kampung halamannya,” tegas Hanip menambahkan.

Mengenai warga pendatang yang mengantongi identitas kependudukan menjadi prioritas Satpol PP Tarakan. Tujuannya untuk memudahkan pemerintah dalam mengidentifikasi pendatang baru demi kenyamanan dan keamanan masyarakat Tarakan.

Persoalan menjamurnya pedagang bensin botolan (bentol) serta PKL, diakui Hanip, pihaknya belum dapat melakukan penertiban secara maksimal karena terhambat kebijakan.

“Kalau togel kami sudah memberikan surat peringatan untuk tidak menjual lagi. Kalau masih diulangi maka kami serahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum,” demikian Hanip. (*)

Berikut Rekapan Razia Satpol PP sepanjang 2019 :

  • Januari : nihil
  • Februari : nihil
  • Maret : 2 orang pelaku perusakan aset
  • April : 4 orang Pengamen dan sumbangan
  • Mei : 12 orang pedagang petasan, sumbangan liar gepeng, dan pelaku pembangunan di lahan pemkot.
  • Juni : 13 orang pendatang tidak punya KTP.
  • Juli : 4 orang Parkir liar dan PKL
  • Agustus : 4 orang pengetap BBM
  • September : 13 orang Siswa bolos, dan perusakan fasilitas umum
  • Oktober : 21 orang PKL, Perusakan Fasilitas umum, dan judi Togel
  • November : 4 orang Caffe tidak berizin, dan Berpacaran di tempat sepi
  • Desember : 95 orang Usaha tidak berizin, dan pekerja THM tidak memiliki KTP

Sumber : Satpol PP Kota Tarakan

Reporter: Hardiani

Editor: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here