Belum Pernah Dipenjara, Pemain Lama Pengedar Sabu Ini Akhirnya Tertangkap

Ilustrasi

KAYANTARA.COM, TARAKAN– Dua pemuda berinisial FI dan NA yang bekerja di salah satu ruko di Komplek Pasar Gusher diciduk Sat Resnarkoba Polres Tarakan, sekitar pukul 01.00 Wita, Kamis (14/5/2020)

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Resnarkoba AKP Sudaryanto menjelaskan, penangkapan FI dan AN ini bermula dari laporan warga.

“Ketika dilakukan penyelidikan, Unit Opsnal mendapati adanya pergerakan mencurigakan di salah satu ruko di Pasar Gusher,” kata Sudaryanto, Minggu (17/5/2020).

Kemudian polisi menggebrek kamar bagian belakang salah satu ruko tersebut. Alhasil, polisi berhasil mengamankan FI dan NU beserta empat bungkus sabu seberat 0.46 gram yang siap edar

Di kamar itu, polisi juga berhasil menemukan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik pembungkus sabu, sedotan berujung runcing, penjepit besi, HP berbagai merk dan uang tunai Rp350 ribu serta lainnyam

“FI dan NU kita amankan setelah selesai membungkus (ngedek) sabu, selanjutnya keduanya kita amankan ke Polres Tarakan beserta barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut,” terang Sudaryanto.

Menurut catatan Polres Tarakan, keduanya belum pernah terjerat kasus hukum. Tapi diketahui pemain lama bisnis barang haram tersebut “Kita menduga para pelanggan dari kedua pengedar sabu yang berhasil diringkus ini sudah cukup banyak,” cetusnya.

Atas perbuatannya, kedua pria ini dikenakan pasal 114 ayat 1 subider 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman lima tahun penjara

“Kita masih melakukan pengembangan dari kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Tarakan,” demikian Sudaryanto (*)

Reporter: Siti Hardiani
Editor: Mansyur Adityo

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here