Pembatasan Armada Speedboat, Tarakan-Tj Selor Dilayani Tiga Unit, ke Daerah Lainnya Cuma Satu

Dishub Kaltara mengeluarkan surat edaran tentang pengoperasian transportasi laut dan sungai di tengah pandemi Covid-19. (Foto: Dok)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Pengoperasian Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan pada tanggal 9 Juni 2020.

Ada beberapa poin yang disampaikan dalam SE yang ditandatangani Kepala Dishub Kaltara Taufan ini. Diantaranya, calon penumpang yang menggunakan transportasi sungai danai dalam wilayah Kaltara wajib menggunakan ketentuan protokol kesehatan Covid-19.

Sementara untuk harga tiket speedboat reguler masih mengikuti tarif lama yang mengikuti keputusan gubernur Kaltara.

“Mengenai pengaturan jarak antar penumpang (physical distancing) di dalam speedboat diatur secara teknis di lapangan,” kata Taufan.  

Sumber: Dishub Kaltara

Sedangkan waktu operasional speedboat reguler dimulai pukul 09.00 hingga 15.00 Wita. Adapun jadwal keberangkatan armada disesuaikan waktu operasional pelabuhan. Namun, untuk keberangkatan Tarakan-Tanjung Selor pulang pergi (PP) hanya dilayani tiga unit armada speedboat reguler.

Sementara untuk tujuan ke daerah lainnya seperti Tarakan-Nunukan, Malinau dan Tana Tidung PP, cuma boleh satu unit armada. SE ini berlaku sejak ditetapkan hingga waktu yang belum ditentukan. (sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here