Begini Ketentuan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah di KPU Selama Masa Pandemi

Teguh Dwi Soebayo

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Tahapan Pilkada Serentak tahun ini terus berjalan. Pada tanggal 28 Agustus hingga 3 September, KPU baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota di Kaltara akan mengumumkan pendaftaran bakal calon kepala daerah.

Selanjutnya pendaftaran bakal calon gubernur maupun bupati serentak dilakukan pada tanggal 4 sampai 6 September 2020.

KPU Kaltara memastikan prosesi pendaftaran bakal calon kepala daerah di tengah pandemi Covid-19 kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Sehingga Komisioner KPU Kaltara, Teguh Dwi Soebagyo mengingatkan, agar pasangan bakal calon kepala daerah untuk memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan sebelum mendaftar.

Disamping harus dapat memenuhi syarat utama yang dilampirkan saat pendaftaran ke KPU, pasangan bakal calon kepala daerah beserta tim pendamping juga wajib memenuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Saat pendaftaran nanti jumlah orangnya dibatasi, yaitu selain pasangan calon yang diperbolehkan hadir atau masuk dalam ruangan pendaftaran, ketua dan sekretaris Tim Pemenangan, serta LO atau perwakilan pengurus parpol juga boleh dengan menerapkan protokol kesehatan. Untuk tim hore-hore hanya diperbolehkan di luar ruangan,” jelasnya.

Dari pihak penyelenggara juga dipastikan akan menyiapkan petugas protokol kesehatan Covid-19 beserta fasilitas kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan alat pengukur suhu tubuh. 

“Jika nanti petugas menemukan suhu tubuh di atas 37 derajat sesuai ketentuan protokol kesehatan, maka tidak boleh masuk dan wajib pakai masker,” tegasnya. “Untuk arak-arakan kita tidak anjurkan karena harus mendapat izin kepolisian, jika mendapat izin tetap juga harus memenuhi protokol kesehatan,” tambah mantan Ketua KPU Tarakan ini. (sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here