Administrasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Telah Penuhi Syarat

Ketua KPU Tana Tidung, Hendra Wajyudi (Foto: Mansyur/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Tidung (KTT) menyatakan dokumen pencalonan dari empat pasangan bakal calon (paslon) kepala daerah yang telah mendaftar pada 4 hingga 6 September 2020 telah memenuhi syarat.

Keempat paslon bupati dan wakil bupati KTT tersebut ialah Markus-Hamzah, Ibrahim Ali-Hendrik, Umi Suhartini-Herman, dan Sofian-Juid.

Sebagaimana diketahui, dari keempat paslon ini, tiga diantaranya maju melalui jalur partai politik (parpol). Paslon Markus-Hamzah diusung oleh Partai Demokrat dan PDIP yang masing-masing memiliki dua kursi di DPRD Tana Tidung.

Kemudian, paslon Ibrahim Ali-Hendrik diusung oleh Partai Hanura (3 kursi), PAN (4 kursi), dan Golkar (2 kursi). Sedangkan Gerindra (1 kursi), PKB, PPP, dan NasDem yang masing-masing memiliki dua kursi mengusung paslon Umi Suhartini-Herman.

Terakhir, paslon perseorangan yakni Sofian-Juid dengan bukti 2.305 dukungan yang disahkan oleh KPU Tana Tidung dalam verifikasi faktual beberapa waktu juga dinyatakan memenuhi syarat.

“Administrasi pencalonan dari keempat pasangan calon bupati dan wakil bupati Tana Tidung pada Pilkada Serentak 2020 ini, baik dari jalur partai politik maupun perseorangan tidak ada masalah. Tanggapan dari masyarakat juga belum ada,” kata Ketua KPU Tana Tidung, Hendra Wahyudi kepada Kayantara.com, Selasa (8/9).

Meski demikian, KPU masih menunggu hasil verifikasi administrasi syarat calon kepala daerah. Termasuk

hasil pemeriksaan kesehatan fisik, urin, dan psikologi yang dilakukan di RSUD Tarakan sejak 4 hingga 11 September nanti.

“Kalau verifikasi berkas calon masih berlanjut sampai tanggal 12 September, kemudian kita umumkan. Kemudian setelah tes kesehatan kemudian kalau memang tidak ada perbaikan, akan dilakukan penetapan,” ujarnya.

Dukungan untuk 3 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur juga Dinyatakan Klir

SEMENTARA adminsitrasi dukungan kepada tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kaltara pada Pilkada Serentak 2020 juga dinyatakan telah memenuhi syarat.

“Untuk adminsitrasi dukungan dari ketiga pencalonan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada prinsipnya sudah klir. Tinggal menunggu hasil pemeriksaan syarat calon,” kata anggota komisioner KPU Kaltara, Teguh Dwi Soebagyo.

Komisioner KPU Kaltara, Teguh Dwi Soebagyo

Satu dari ketiga paslon gubernur dan wakil gubernur Kaltara tersebut adalah Zainal Arifin Paliwang-Yansen TP yang diusung Partai Demokrat (4 kursi), PPP (1 kursi), dan Gerindra (5 kursi).

Kemudian Udin Hianggio-Undunsyah yang diusung Hanura (5 kursi) dan PKB (2 kursi). Dan petahana Irianto Lambrie yang berpasangan dengan Irwan Sabri dan diusung oleh NasDem (2 kursi), PKS (3 kursi), PAN (2 kursi), Golkar (4 kursi), PBB (1 kursi), Perindo (1 kursi).

“Hasil pemeriksaan administrasi maupun kesehatan nanti akan digabungkan untuk diplenokan, termasuk bebas narkoba tanggal 11 September nanti,” ujarnya.

“Apabila di tanggal 11 atau 12 September nanti ada bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan gugur, partai politik berkesempatan mengganti dengan calon baru, tapi kita berharap semuanya memenuhi syarat. Karena bukan pekerjaan yang muda untuk menggantinya,” tambah Teguh. (sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here