Tidak Netral Siap Dikenakan Sanksi Tegas

Kepala DKPP Malinau Marson R Langup

KAYANTARA.COM, MALINAU – Dengan diedarkan surat edaran ke setiap OPD hingga ke tingkat Kecamatan terkait netral ASN terhadap Pilkada, maka para aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Malinau akan siap-siap dikenakan sanksi tegas jika terindikasi mendukung pasangan calon dalam Pilkada 2020 ini.

Kepala Dinas Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (DKPP) Malinau Marson R Langup mengingatkan kepada ASN untuk bersikap netral. Jika tidak, sanksi tegas menanti para ASN yang tidak netral. “Karena memang netralitas ini yang menjadi perhatian serius,” tegas Marson, Rabu (8/9).

Diakuinya, para asn dilingkungan Pemkab dan masing-masing kecamatan tidak diperkenankan ikut-ikutan dalam membahas politik. “Biarkan para aktifis politik saja yang berbicara. Kita cukup bekerja sesuai dengan tugas dan tanggungjawab. Jika ikutan-ikutan tentu aturan sudah jelas,” katanya.

Hal yang perlu diingat, kata Marson, ASN tidak diperkenankan menggunakan atribut partai politik, tidak diperkenankan menyebut yel-yel calon Pilkada tersebut. “Kalau hadir untuk mendengarkan visi misi diperbolehkan saja. Tapi harus mampu mengendalikan diri,” tutur dia.

Tidak hanya itu, Marson menyarankan kepada asn untuk bijak dalam bermedia sosial terutama di facebook, instagram dan lain sebagainya. Terlebih lagi dalam melike profil atau foto pasangan calon tersebut. “Tentu itu tidak boleh. Dan saya bersama tim akan memantau itu,” tegasnya.

Dia mengatakan apabila ada oknum ASN yang melike foto bahkan mengunggah foto dengan pasangan calon Pilkada tentu akan dikenakan sanksi sedang dan sanksi berat kepada yang bersangkutan. “Yang jelas ada ranah dan sanksi yang diberikan. Pertama-pertama kita akan menegur dan memanggil yang bersangkutan,” jelasnya.

Menurut dia, media sosial di facebook meski profil asn ini diubah sedemikian rupa tentu akan tetap terlacak. “Facebook ini kan tidak bisa hilang baik itu melike atau berkomentar di dalam foto profil kandidat itu. Tentu kita akan telusurinya,” tutur dia.

Diakuinya, dalam kasus melike status pasangan Pilkada ini sudah pernah ditemukan pada Pileg dan Pilpres tahun 2019 lalu. “Tahun lalu kita sudah memanggil beberapa asn yang ditemukan turut melike di media sosial. Dan terbukti beberapa waktu lalu sudah ada mendapatkan turun pangkat dan jabatan,” katanya.

Dalam pemberian sanksi sedang dan berat ini, kata Marson, apabila memang yang bersngkutan sudah berulang kali dan kedapatan. Tentu dipanggil dan akan diserahkan ke KASN untuk ditindaklanjuti. “Jadi kita yang merekomendasikan. Keputusan ada di KASN. Jika ditemukan ada. Seperti tahun lalu ada salah satu dokter yang kedapatan,” jelasnya.

Karena itu, Marson berharap seluruh aparatur sipil negara baik eselon III hingga eselon II untuk tidak terjun di dunia politik atau terlibat dalam mendukung pasangan calon di Pilkada 2020 ini. “Yah kita harapkan seluruh ASn tetap menjaga sikap kode etik dan kedisiplinan kepegawaiannya,” pungkasnya. (adv/man)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here