Meski Belum Penetapan, Bawaslu sebut ASN dan Pegawai BUMN-BUMD Tidak Boleh Berpihak

Suryani: Boleh Hadir Dalam Kegiatan Paslon, Tapi Hanya Bersikap Pasif

Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara, Suryani, mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak memihak kepada salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020.

“ASN ini kan pelayan publik, jadi dilarang untuk berpihak kepada orang atau kelompok. Sehingga harus melayani masyarakat secara netral, luas, dan terbuka,” tegasnya kepada Kayantara.com.

Tak hanya ASN, pelarangan ketidakberpihakan kepada salah satu kontestan pilkada juga ditujukan kepada pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun BUMD.

“Meskipun mempunya hak pilih, tetapi harus netral. Meski belum ada penetapan calon tetap tidak boleh berpihak,” ujarnya.

Kendati demikian, ASN dan pegawai BUMN serta BUMD tidak dilarang untuk dapat menghadiri acara kandidat kepala daerah. “Boleh saja hadir tapi sikapnya harus pasif, tidak boleh aktif. Kenapa boleh hadir? Karena ASN juga memiliki hak pilih, otomatis mereka juga harus tahu apa visi misi program dari calon,” bebernya.

Dia menambahkan, Bawaslu Kaltara mengakui sejauh ini telah menemukan gelagat ASN yang tidak netral. Hanya saja, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menindak.

“Bawaslu saat ini hanya upaya pencegahan. Setiap temuan dan laporan kami sampaikan untuk dilakukan pencehgahan dulu, seperti akunnya dinonaktifkan. Mengenai sanksinya ada di KASN (Komisi ASN), Bawaslu hanya memberikan rekomendasi,” demikian Suryani. (sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here