DPMD Nyatakan 69 Bumdes Terbentuk dari 109 Desa

Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (DPMD) Malinau Padan Impung

KAYANTARA.COM, MALINAU – Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (DPMD) Malinau Padan Impung menyampaikan perkembangan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) saat ini sudah mencapai 69 kelembagaan yang telah dibentuk dari 109 desa yang ada.

“Jadi dari 109 desa yang ada. Yang terbentuk dari secara kelembagaannya sebanyak 69 Bumdes,” ujar Padan, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (15/9).

Diakuinya, dari 69 lembaga Bumdes yang ada memang ada yang sudah berjalan dan terdapat beberapa kelembagaan juga yang masih perlu dikaji ulang terhadap pengelolaan Bumdes yang dilaksanakan oleh pemerintah desa tersebut. “Jadi kita memang setiap saat mengevaluasi bagi bumdes yang sudah berjalan dan bumdes yang baru ingin menyertakan modalnya. Dan memang harus dikaji terlebih dahulu. Kalau layak tentu bisa dikembangkan dalam peningkatan ekonomi kerakyatan dalam desa itu,” kata dia.

Menurut Padan, evaluasi yang terus dilakukan ini semata agar lembaga bumdes yang terbentuk itu dapat menggerakan penyertaan modal awalnya. “Jangan sampai dalam pengelolaan itu dari yang besar. Tapi harus dari yang kecil dulu. Ketika sudah meningkat pendapatannya baru melakukan penguatan modal. Hal itu sesuai diatur dari Perbup no 41 dan 42 yang disebutkan apabila sudah mencapai 30 persen keuntungan baru bisa melakukan lagi penyertaan modalnya,” jelasnya.

Disinggung mengenai pendampingan yang dilaksanakan oleh WWF terhadap dua desa wisata Long Alongo dan Apau Ping untuk segera membentuk lembaga Bumdes tersebut, diakuinya, tentu sangat baik. “Saya kira ini kolaborasi yang baik. Apalagi dua desa ini baru merencanakan pembentukan bumdes dan memang desa wisata,” katanya.

Apalagi, menurut Padan, kedua desa ini memiliki potensi-potensi yang dapat dikembangkan. Karena itu, memang sangat penting diberikan pelatihan dan pedampingan dalam pembentukan Bumdes tersebut. Terutama harus memahami sesuai dengan Perbup no 41 dan no 42 ini. “Artinya ketika kedua desa ini sudah memiliki bumdes tentu aset-aset yang sudah ada bisa dikelola dan dapat menggerakan kegiatan ekonomi kecil dulu,” jelasnya.

Sebenarnya, kata Padan, penerapan pengelolaan potensi yang ada sudah berjalan ditengah masyarakat. Hanya saja, dari sisi kelembagaan Bumdes tersebut yang belum terbentuk. “Semisalnya sarana air bersih dan listrik. Mereka sudah mengelolanya, tapi belum dalam bentuk BUmdes. Nah, kalau sudah terbentuk ini bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Tidak hanya kedua desa ini, kata Padan, dari desa-desa yang belum terbentuk untuk segara memiliki Bumdes. “Yah kita harapkan seluruh desa yang ada di Malinau ini sudah memiliki Bumdes,” harapnya. (adv/eby)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here