BNNP Kaltara Musnahkan 2.895 Gram Sabu Cair di Terminal Lama Bandara Juwata

Pemusnahan barang bukti sabu cair oleh BNNP Kaltara bersama stakeholder di Bandara Juwata Tarakan, siang tadi. (Foto: Hadi Istanto/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Bertempat di Terminal Lama Bandara Juwata Tarakan, Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kaltara memusnahkan barang bukti sabu seberat 2.895,96 gram, Kamis (24/9/2020).

Pemusnahan narkotika golongan 1 jenis sabu cair disaksikan Kepala Bandara Juwata Tarakan, Kapolres Tarakan, Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, Danlanud Anang Busra Tarakan dengan cara melarutkan ke kloset di Terminal Lama Bandara Juwata.

Sabu ini merupakan hasil pengungkapan oleh petugas Avsec Bandara Juwata pada 17 Juli lalu sekitar pukul 11.30 Wita yang dibawa oleh calon penumpang Lion Air bernama Ferry Setiawan tujuan Makassar.

Ferry Setiawan sempat mengalami kejang di Terminal Baru Bandara Juwata yang diduga usai meminum sabu cair yang dibawanya dalam kemasan air botol mineral.

“Untuk membuktikan cairan tersebut seolah-olah bukan barang yang berbahaya cairan diminum”, ungkap Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Henry Simanjuntak dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti, Kamis (24/9) siang tadi.

“Sabu ini bukan jenis sabu baru, tapi sabu yang dicairkan jadi bukan sabu model baru, dipikir mereka mudah menyelundupakan melewati jalur pemeriksaan,” tambahnya.

BNNP Kaltara melakukan pengembangan dan mendapati informasi bahwa pelaku berangkat bersama Ari Abdul Kadir (28) dan diantar oleh Samsul (24).

Ari Abdul Kadir telah berangkat dan setelah Tim BNNP berkoordinasi petugas keamanan Bandara Sultan Hasanudin Makassar pelaku dapat diamankan.

Tim BNNP juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika tersebut.

Pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal hukuman mati. (hadi)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here