Teguk Sabu Cair, Seorang Kurir Tewas di Bandara Juwata, Dua Pelaku Diamankan BNNP Kaltara

Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu cair saat dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti di Terminal Lama Bandara Juwata Tarakan, siang tadi. (Foto: Mansyur/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Peredaran narkotika jenis sabu cair seberat kurang lebih 3 kilogram (kg) melalui Bandara Juwata Tarakan berhasil digagalkan petugas Avsec.

Aksi nekat yang dilakukan oleh Ferry Setiawan terjadi pada 17 Juli 2020 lalu, saat hendak terbang ke Makassar Sulawesi Selatan melalui Bandara Juwata Tarakan.

Namun calon penumpang Lion Air ini dinyatakan meninggal dunia di tempat sekitar pukul 11.30 Wita lantaran diduga usai meminum cairan sabu yang dibawanya dalam kemasan botol air mineral.

Mendengar informasi dari pihak bandara, personel Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kaltara langsung bergegas melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Dalam konferensi persnya di Terminal Lama Bandara Juwata Tarakan, Kamis (24/9) pagi, Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Henry Simanjuntak mengatakan, cairan yang dibawa pelaku merupakan sabu jenis methamfetamina.

“Berdasarkan hasil pengembangan BNNP Kaltara almarhum atau pelaku berangkat bersama Ari Abdul Kadir dan diantar oleh rekannya bernama Samsul atau Omo. Tapi Ari Abdul Kadir sudah berangkat ke Makassar,” ungkapnya.

Meski demikiian, selain menangkap Samsul, petugas juga berhasil mengamankan Ari Abdul Kadir saat tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Makasaar setelah berkoordinasi dengan pihak bandara. Sabu cair ini rencananya akan diedarkan di Makassar.

Barang bukti sabu cair ini akhirnya dimusnahkan oleh BNNP Kaltara bersama pihak bandara yang disaksikan stakeholder.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2.895.96 gram dari total keseluruhan 3.095.96 gram. Selanjutkan dilarutkan dalam toilet di Terminal Lama Bandara Juwata.

Henry menyebutkan Ari Abdul Kadir (28) merupakan warga Kelurahan Selumit Pantai Kecamatan Tarakan Tengah. Sementara rekannya, Samsul (24) berdomisili di Kelurahan Kampung Satu di kecamatan yang sama.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ini terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati berdasarkan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here