Masih Jadi DPO, BNNP Kaltara Siap Bantu Polres Nunukan Buru Ramli

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Henry Simanjuntak (Foto: Dok)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Sat Resnarkoba Polres Nunukan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 2 kg, Minggu 6 Desember 2020 lalu.

Dari hasil pengungkapan ini, petugas mengamankan dua kurir di lokasi berbeda yakni Nunukan dan Kabupaten Tana Tidung.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, diduga pemesan dan pemilik sabu 2 kg tersebut berinisial R. Belakangan diketahui, R merupakan Ramli yakni oknum DPRD Kabupaten Tana Tidung. Kini, status Ramli pun telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Nunukan.

Meski sampai saat ini belum diketahui pasti keberadaan Ramli, namun pihak berwajib masih terus melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan Ramli. Tanpa terkecuali, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) siap membackup mencari dan menangkap oknum DPRD itu.

“Dari BNNP Kaltara tentu akan membackup, kita akan mencari keberadaannya (Ramli),” terang Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Henry Simanjuntak, Rabu (12/1) usai pemusnahan Barang Bukti sabu 2 kg.

Disebutkannya, untuk mencari keberadaan Ramli dan menangkapnya bukan dari BNNP Kaltara yang membackup. Tapi, dari Polri mulai dari Polda hingga Polsek pasti telah menerima intruksi guna menangkap oknum DPRD yang berstatus DPO, jika mengetahui keberadannya.

“Ini tugas bersama, selaian dari Polres Nunukan, pasti anggota Polri lainnya sudah menerima arahan, begitu juga BNNP Kaltara siap membantunya,” tegas Henry.

Untuk diketahui, Polres Nunukan telah mengeluarkan surat DPO untuk penangkapan Ramli yang diketahui merupakan oknum anggota DPRD Tana Tidung.

Diduga, Ramli terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang berhasil diungkap Polres Nunukan, Desember 2020 lalu.

Sebelumnya, jajaran Polres Nunukan berhasil meringkus kurir sabu yakni Ahmad Syaiful di Nunukan, dari tangan Ahmad turut diamankan 3 bungkus sabu yang beratnya mencapai 2 kg. Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Tana Tidung dan diterima kurir kedua yaitu Alfian.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kembali melakukan pengembangan ke Kabupaten Tana Tidung, hingga akhrinya berhasil menciduk Alfian. Dari pengakuan Alfian, dirinya diperintah oleh Ramli untuk mengambil paket sabu 2 kg dari tangan Ahmad Syaiful, dengan upah Rp5 juta.

Berbekal informasi tersebut, petugas kembali melakukan pengembangan dengan maksud menangkap Ramli. Hanya saja, petugas tidak berhasil mengamankan oknum DPRD itu saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, hingga akhirnya Polres Nunukan mengeluarkan surat DPO. (hil)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here