Sidang Perdana Raibnya Uang Nasabah BRI Digelar di PN Tarakan

SIDANG : Nurabaya bersama kedua kuasa hukumnya di PN Tarakan.

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Kasus raibnya uang nasabah BRI Tarakan berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pukul 14.00 wita pada Rabu, 17 Februari 2021 siang.

“Tadi sudah hadir dari pihak tergugat 3 yaitu dari pihak BRI sudah hadir, sementara tergugat 1 dan 2 tidak hadir,” ungkap Kuasa Hukum Nurbaya, Edi Siswanto yang didampingi Derry Ramadhan.

Kendati pihak tergugat 1 Telkomsel dan 2 GraPARI tak hadir dalam sidang perdana tersebut, pihak Nurbaya padahal berharap kedua tergugat hadir di persidangan itu. Namun begitu, kata Edi pihaknya juga akan membuka diri jika ada tahap mediasi.

“Kami hanya minta pengembalian kerugian nasabah kami,” harapnya.

Pihaknya juga tidak menerima konfirmasi apapun dari kedua pihak tergugat yang tidak hadir dalam sidang perdana itu. Menurut dia, ada konsekuensi hukum bila kedai tergugat tidak hadir lagi dalam sidang lanjutan.

“Berdasarkan gugatan kita karena ada diduga perbuatan melawan hukum,” tegasnya. (iek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here