Polisi Musnahkan 113,24 Gram Sabu, Termasuk Kasus yang Ditangani Lapas Tarakan

Pemusnahan barang bukti tangkapan sabu di Mapolres Tarakan yang disaksikan para pelaku. (Foto: Supriyadi/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Narkotika jenis sabu seberat 113,24 gram telah dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Satresnarkoba pada November lalu itu dipusatkan di Mapolres Tarakan, sekitar pukul 10.00 Wita, Selasa (14/12/2021).

“Pemusnahan narkoba jenis sabu kali ini merupakan pengungkapan beberapa kasus, pada tanggal 13 dan 22 November 2021,” Kasatreskoba Ipda Dien Fahrur Romadhoni kepada wartawan.

Dari pantauan Kayantara.com, barang haram itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan bersama air setelah dihancurkan di dalam kloset.

Pengungkapan pada kasus pertama, jelas Dien, pihaknya berhasil membekuk satu orang berinisial AR di Kelurahan Juata Laut dengan barang bukti bungkus plastik bening jenis sabu-sabu seberat 48,48 gram.

Sementara pengungkapan kasus kedua Satresnarkoba mengamankan tiga orang pelaku di kelurahan yang sama. Salah satunya berinisial MI dengan barang bukti bungkus plastik bening jenis sabu-sabu seberat 11,12 gram.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Tarakan juga memusnahkan dua kasus yang ditangani Lapas Kelas IIA Tarakan sebanyak satu bungkus seberat 55,81 gram.

Sehingga total keseluruhan barang bukti sabu yang dihadirkan dalam acara pemusnahan tersebut sebanyak 114,37 gram. Sementara 113,24 gram yang dimusnahkan.

“Dari total barang bukti yang didapatkan, masing-masing barang bukti dari kedua kasus disisihkan 0,5 gram untuk persidangan, dan 0,08 gram untuk uji laboratorium,” kata Dien. Turut hadir dalam acara pemusnahan tersebut di antaranya Badan Narkotika Nasional Kota, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Tarakan. (pri)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here