35 Narapidana Lapas Tarakan Terima Remisi Natal 2021

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menggelar ibadah Hari Raya Natal 2021 yang dirangkai dengan penyerahan remisi khusus keagamaan atau pengurangan masa pidana sesuai peraturan perundang undangan kepada sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama nasrani di Gereja Oikumene Lapas Tarakan, Sabtu (25/12).

Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Lapas Tarakan, Arimin, didampingi pejabat struktural terkait. Yakni Kepala Subseksi Registrasi dan Plh. Kasi Binadik, para petugas serta warga binaan beragama nasrani.

Acara dimulai dengan ibadah inti Hari Raya Natal, doa syukur, sambutan Kalapas, pembacaan surat keputusan dan dilanjutkan prosesi penyerahan remisi khusus Natal kepada perwakilan WBP.

Dari data yang dihimpun tercatat dari jumlah 105 orang WBP beragama nasrani, 35 orang di antaranya berhak menerima RK 1.

Meliputi 27 orang WBP tindakpidana nomor PP 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 2012 dan 8 orang WBP tindakpidana pasal 34 A ayat (1) PP No. 99 tahun 2012.

“Sedangkan 70 orang lainnya belum memenuhi syarat baik secara administratif maupun substantif,” kata Arimin.

Arimin juga menyampaikan pesan agar perayaan Natal tahun ini senantiasa membawa damai dan suka cita dalam membina kerukunan. Khususnya selama berada di dalam masa pembinaan.

“Salah satu berkat Natal 2021 adalah diberikannya Remisi Khusus kepada sejumlah WBP yang telah dinilai berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat. Momen ini diharapkan dapat menambah rasa suka cita WBP di tengah-tengah perayaan,” harapnya. (pri)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here