Calon Jemaah Haji Harus Sudah Divaksin Minimal Dosis Kedua

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: DOK ANTARA)

KAYANTARA.COM, JAKARTA – Pemerintah telah menyiapkan skema penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi untuk melayani para jemaah haji mulai dari keberangkatan hingga kepulangan kembali ke Tanah Air.

Demikian disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya seusai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, pada Selasa, 17 Mei 2022.

“Terkait dengan persiapan penyelenggaraan ibadah haji intinya bahwa pemerintah sudah siap melayani jemaah haji mulai dari berangkat sampai pulang kembali nanti di Tanah Air. Kita sudah siapkan skema dari a sampai z,” ucap Menteri Agama.

Menteri Agama menjelaskan bahwa salah satu skema yang disiapkan pemerintah yaitu mengenai protokol kesehatan, di mana para calon jemaah haji harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis kedua.

“Ini kita sudah usahakan terus, ikhtiarkan agar seluruh jemaah haji, calon jemaah haji yang berangkat ke Saudi nanti sudah tervaksin selama sebanyak dua atau vaksin lengkap,” ucap Yaqut.

Selain itu, Yaqut mengatakan bahwa syarat yang wajib dipenuhi adalah mengenai batasan usia calon jemaah haji. Menteri Agama menyebut, batasan usia calon jemaah haji adalah maksimal berusia 65 tahun.

“Pemerintah Saudi juga memberikan batasan usia di bawah 65 tahun dan ini kami pemerintah sudah tegas akan menjalankan ini karena kalau tidak, kalau lebih dari 65 tahun sistem mereka akan menolak jadi pembatasan 65 tahun ini syarat yang ditentukan oleh pemerintah Kerajaan Saudi,” tutur Menteri Agama.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan bahwa pemerintah telah siap menyalurkan dana haji kepada pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Agama.

“Kami sudah siap mentransfer dana tersebut kepada kerajaan Arab Saudi melalui pelayanan hotel, katering, dan transportasi melalui Kementerian Agama. Jadi biaya haji yang dibutuhkan itu Rp81,7 juta per jemaah atau Rp7,5 triliun sudah kami persiapkan. Jemaah haji membayar sekitar Rp39,9 juta per jemaah,” ucap Anggito.

Selanjutnya, Kepala BPKH menuturkan bahwa pembiayaan tersebut sudah siap disalurkan dan sesuai dengan kebijakan pemerintah.

“Seluruh pembiayaan sudah siap dalam bentuk Saudi riyal dan dalam bentuk rupiah maupun dalam bentuk living cost dalam bentuk bank notes. Jumlah yang kami sediakan sudah sesuai dengan apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah dan disetujui oleh DPR,” jelasnya. (*)

Sumber: Biro Pers Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here