18 Pejabat JPT Pratama Pemprov Dilantik, Tak Ada Progres Harus Mengundurkan Diri

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Sebanyak 18 formasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah terisi.

Para pejabat tinggi pratama ini dilantik langsung oleh Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum di Ruang Serbaguna, Gedung Gabungan Dinas, Senin (6/6).

Gubernur memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pejabat yang telah dilantik untuk menentukan atau memilih bawahan langsung yang diyakini mampu dan bisa diajak bekerjasama. 

“Saya berikan kewenangan untuk memilih langsung. Biarkan mereka (Kepala Biro/Dinas) yang memilih,” ungkap Gubernur.

Hadir dalam pelantikan tersebut Wakil Gubernur Kaltara, Dr Yansen TP M.Si dan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, Dr H Suriansyah.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Zainal menekankan kepada seluruh JPT terpilih untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab.

“Sumpah ini selain disaksikan oleh diri sendiri dan semua yang hadir di sini, juga disaksikan oleh Tuhan. Oleh karena itu harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran,” ungkap Gubernur.

Penundaan yang terjadi dalam seleksi formasi JPT Pemprov Kaltara, diakui Gubernur merupakan hambatan yang tidak dapat dikendalikan. Penundaan tersebut karena tiga peserta seleksi terpapar Covid-19.

“Jadi bukan karena pemerintah mengulur-ulur waktu, tiga peserta yang terkena Covid-19 harus ditunggu dulu hingga dinyatakan negatif Covid-19. Tidak boleh digugurkan,” ujarnya.

Gubernur menegaskan kembali bahwa seleksi yang sudah berlangsung murni tanpa pungutan biaya apapun. Setiap keputusan yang diambil memiliki pertimbangan masing-masing, sehingga mencapai kepada sebuah keputusan.

“Makanya dalam fakta integritas poin ke 10 harus betul-betul dicernai, jika dalam 3-6 bulan masa jabatan tidak ada progress, maka harus mengundurkan diri. Sesuai dengan fakta integritas itu, harus ada perubahan, baik sekecil apa pun itu,” tegasnya. (dkisp)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here