Tak Hadir Tes Tulis, 19 Pendaftar Calon Anggota PPK di Tarakan Dinyatakan Gugur

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Sejumlah pendaftar seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di Kota Tarakan mengikuti tes tulis dengan sistem computer assisted test (CAT) di Ruang Laboratorium TIK Universitas Borneo Tarakan, Selasa (6/12/2022).

Dari 145 pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, tercatat hanya 126 yang hadir mengikuti tes tulis. Sisanya sebanyak 19 orang tidak hadir mengikut tes tulis yang dilaksanakan oleh KPU Tarakan tersebut.

Dengan demikian, pendaftar yang tidak hadir mengikuti tes tulis langsung dinyatakan gugur dalam seleksi calon anggota PPK Pemilu 2024.
 

“Dari 145 yang lulus seleksi administrasi, yang datang ada 126 orang.  Sisanya tidak hadir dan tidak ada keterangan. Padahal pengumuman sudah kita lakukan baik di medsos KPU maupun di kantor KPU,” kata anggota KPU Tarakan, Herry Fitrian.

Adapun hasil tes tulis, lanjut Herry, akan disampaikan dua hari setelahnya.

Selanjutnya sebanyak 15 orang yang dinyatakan memiliki nilai tertinggi di setiap kecamatan akan mengikuti tes wawancara yang dilaksanakan pada 11 hingga 13 Desember nanti.

“Sesuai juknis dalam satu kecamatan yang kita ambil tiga kali kebutuhan berdasarkan nilai tertinggi. Berarti ada 15 orang yang kita ambil di setiap kecamatan untuk mengikuti tes wawancara,” jelasnya.

“Namun setiap kecamatan hanya dibutuhkan 5 orang sebagai anggota PPK terpilih. Jadi total semuanya ada 20 orang dari 4 kecamatan yang ada di Tarakan, dan ada 5 orang sebagai cadangan tapi tidak ikut dilantik,” tambah Herry.

Dalam tes wawancara nanti, setiap calon anggota PPK akan diberi pertanyaan tentang wawasan kepemiluan, dan kepemimpinan.

“Di PPK itu 60 persen manajerial, sisanya bekerja.  Karena tupoksinya membantu KPU dalam pelaksanaan pemilu di tingkat kecamatan,” katanya.

Setiap calon anggota PPK yang dinyatakan lulus nantinya juga akan diumumkan ke publik guna mendapatkan tanggapan masyarakat. “Apakah ada klarifikasi dari masyarakat terhadap calon anggota PPK tersebut, misalnya pernah terlibat sebagai tim sukses, anggota parpol, tidak pernah melakukan tindakan kriminal dan lainnya,” urainya. (kyt)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here