Dua Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polres Nunukan di Jalan Lingkar Nunukan

KAYANTARA.COM, NUNUKAN– Polres Nunukan, Ingin membela adik pacarnya, AR (28) warga Jalan Asnur Dg. Pasau, Kelurahan Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, malah dikeroyok oleh dua orang petani rumput laut di jembatan pinggir laut di Jalan Lingkar Nunukan pada Selasa (12/7/2023).

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, pada hari Selasa (11/07/2023) sekira pukul 17.30 WITA, korban sedang berada di jembatan Mangrove tepi laut yang beralamat di Jl. Lingkar Nunukan.

“Korban saat itu bertemu dengan IC yang merupakan adik dari pacar korban yang bernama DI,” ungkapnya. IC mengadu ke korban bahwa HP miliknya diambil oleh mantan pacarnya bernama YUS.

Lanjutnya, tidak berselang beberapa lama YUS mendatangi korban dan ICA, kemudian korban bertanya kepada YUS dengan mengatakan kenapa kamu mengambil HP nya ICA. Pelaku YUS merasa tersinggung dan tidak terima kemudian mengatakan akan memanggil temannya.

“YUS kemudian pergi meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor. Berselang 5 (lima) menit kemudian YUS kembali mendatangi korban dan mau memukul korban namun di halangi oleh DIN dan kaka korban SU,” imbuhnya.

Kemudian YUS meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya kurang lebih 10 (sepuluh) menit kemudian, YUS kembali mendatangi korban bersama temannya yang bernama IRP dan melakukan pemukulan atau penganiayaan kepada korban secara bersama-sama. Sehingga korban mengalami luka akibat penganiayaan yang dialami.

Dengan sigap personel unit Reskrim Polsek KSKP melakukan pencarian terhadap pelaku pengeroyokan dan pelaku dilakukan upaya paksa saat sementara duduk dipinggir jalan tepatnya di Jl. Lingkar Nunukan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek KSKP.

Dugaan pelaku YUS tidak terima terhadap korban saat korban menegur YUS. Kemudian YUS memanggil temannya bernama IRP dan langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong. Pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Sumber: Tribratanews.kaltara.polri.go.id

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here