Pria Ini Nekat Buka Judi Sabung Ayam di Belakang Rumahnya

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan mengamankan seorang pria berinisial HS berusia 46 tahun. Pria ini diamankan karena terlibat perjudian pada Sabtu (9/7/2023) di Jalan Aki Babu RT 1 Kelurahan Karang Harapan Kota Tarakan.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra menyampaikan, sebelumnya ada lapora polisi LP/A/21/VIl/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLES TARAKAN/POLDA KALTARA.

HS sendiri adalah pemilik tempat perjudian sabung ayam. Untuk BB ditemukan di lokasi sebesar Rp 650 ribu,
dua lembar karpet kalangan warna merah, satu lembar karpet kalangan warna biru, empat pcs balon lampu 40 watt, 11 ekor ayam jantan dan satu lembar kertas catatan.

Kronologisnya dijelaskan Kasat Reskrim Polres Tarakan, sebelumnya pihak kepolisian menerima informasi yang masuk ke nomor kontak Kapolres Tarakan.

“Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2023 sekira pukul 22.00 WITA, pelapor mendapat informasi dari masyarakat jika di Jalan Aki Babu RT. 01 Kelurahan Karang Harapan Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan sering dijadikan tempat perjudian sabung ayam,” urai Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Usai menerima informasi, Kapolres menginstruksikan personelnya, anggota Opsnal Polsek Jajaran Poles Tarakan bersama Unit Resmob melakukan tindak lanjut dari adanya laporan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan singkat yang dilakukan, pemilik tempat yakni HS mengaku sudah dua minggu membuka galangan sabung ayam tersebut di belakang rumahnya. Beberapa orang diketahui diperiksa guna dimintai keterangan terkait dengan perkara perjudian tersebu,” terangnya.

Akhirnya, HS berhasil diamankan setiba personel di lokasi yang dilaporkan tersebut, tim gabungan Opsnal Polsek dan Unit Resmob Poles Tarakan, mendapati beberapa orang yang tertangkap tangan melakukan perjudian sabung ayam.

“Bahkan saat di lokasi banyak dari penonton hingga pemain sabung ayam yang kabur ke bukit yang berada tepat di lokasi tersebut. Karena perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 303 dan ancaman 10 tahun masa kurungan penjara,” tegasnya.

Ia melanjutkan alasan membuka judi sabung ayam karena kepentingan pribadi. Ia di kesempatan rilis pers yang disampaikan pada Rabu (13/7/2023) kemarin, menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah melapor melalui pengaduan onilne WA Kapolres Tarakan.

“Sehingga setiap ada kejadian tindak pidana dilaporkan ke Kapolres langsung kami tindaklanjuti. Jangan ragu lapor ke Kapolres, ada pengaduan kami tindak lanjuti,” ujarnya seraya menambahkan, untuk pelapor akan dijamin kerahasiaan identitasnya. (HumasResTrk)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here