Satu Caleg Provinsi Hilang dalam DCT, Nasdem Kaltara Gugat KPU

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Wilayah Partai Nasional Demokrasi (DPW Nasdem) Kaltara dibuat kaget, lantaran salah satu calon legislatifnya hilang dari Daftar Caleg Tetap (DCT) di KPU Kaltara tanpa ada alasan yang jelas. Merespon hal tersebut, Pihak partai beserta penasehat hukum mengajukan permohonan gugatan ke Bawaslu Kaltara, Selasa (7/11/2023).

Penasehat hukum, Shyafruddin mengatakan, Sesuai aturan mainnya, bahwa calon legislatif yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) diberikan waktu melakukan sanggahan atau permohonan gugatan terhadap putusan KPU.

“Dari partai Nasional Demokrasi (Nasdem) menilai, untuk caleg provinsi kaltara Dapil Tarakan atas nama Arifuddin yang awalnya ada di DCS dan saat pencermataan masih ada di dalam DCT, tapi dua hari setelahnya nama itu hilang di coret oleh pihak KPU,” ujarnya.

Diterangkan Syafruddin, pihak Parpol dan secara pribadi sangat dirugikan dengan hal ini. Kemudian melakukan perlawanan gugatan di Bawaslu kemarin siang bersama perwakilan parpol.

“Untuk agenda setelah ini, tadi kami dikonfirmasi dari Bawaslu Provinsi, permohonan gugatan kita sudah di registrasi. Otomatis besok (Rabu) masuk tahap mediasi antara KPU dangan Parpol sekitar pukul 14.00 WITA. Mudah-mudahan besok ada titik temu, kalau bisa caleg ini kembali di akomodir untuk masuk ke dalam DCT. Kami berharap mediasi ini menjadi solusi jalan keluar,” ucapnya.

Terpisah, Ketua bidang OKK DPW Nasdem Kaltara, Hairil Anwar mengungkapkan, dari Nasdem menanggapi hal ini, lalu melakukan upaya sesuai mekanisme di atur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017.

“Ada salah satu caleg Provinsi kami atas nama Arifuddin nomor urut 10 Dapil Kaltara satu meliputi kota Tarakan, dimana dari awal kami masukkan di awal pendaftaran. Kemudian masuk di DCS tidak ada persoalan. Selanjutnya lagi, pada saat penandatanganan spesimen kertas suara masih ada nama caleg tersebut dan statusnya memenuhi syarat,” sebutnya.

“Nah, ini yang membuat kami mempertanyakan apa dasar dari KPU menghilangkan nama yang bersangkutan di dalam DCT. Sehingga tidak ada nama salah satu caleg kami maka melakukan gugatan ke Kantor Bawaslu Kaltara,” tambahnya.

Ia menuturkan, gugatan dilakukan, karena selama ini tidak ada penyampaian dari KPU Kaltara. Harusnya ada penyampaian ke Parpol bersangkutan jika ada yang tidak lengkap.

“Harusnya kan caleg provinsi kami di DCT itu 12 tapi berkurang menjadi 11 orang di DCT. Menurut informasi akan dilakukan mediasi dengan pihak KPU Kaltara. Disitulah nanti kami mempertanyakan apa dasarnya KPU menghilangkan nama Arifuddin ini,” tutup dia. (kyt)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here