Anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltara Periode 2023-2027 Resmi Dilantik

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum melakukan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara Periode 2023-2027 di Ruang Serba Guna Gedung Gadis Pemprov Kaltara, Jumat (29/12/2023).

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi Kaltara, saya mengucapkan selamat dan sukses kepada segenap Anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltara 2023-2027. Semoga Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa, selalu memberikan kemudahan bagi saudara-saudara sekalian dalam menjalankan amanah dan kepercayaan ini,”kata Gubernur.

Ia mengatakan tujuan untuk meningkatkan pembangunan dan kemajuan daerah Provinsi Kaltara khususnya tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang memberikan dampak pada kemajuan bangsa dan negara.

“Saya yakin, bahwa anggota Komisi Informasi sudah memahami tugas dan tanggung jawabnya. Saya berharap anggota Komisi Informasi yang telah dilantok bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab itu dengan sebaik-baiknya, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang tentunya berdampak positif terhadap pembangunan dan kemajuan provinsi kalimantan utara,” katanya.

Ia juga meminta agar anggota Komisi Informasi di Kaltara dapat bersinergi terhadap tugas dan fungsinya. Sehingga pemerintahan harus terus dijaga, terlebih sinergi dengan badan publik.

“Berdasarkan pasal 23 undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik disebutkan bahwa komisi informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang ini dan peraturan pelaksananya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi,” ungkapnya

Ia menjelaskan Komisi Informasi memiliki peranan yang sangat penting dalam kontribusi pembangunan daerah dalam bidang keterbukaan informasi publik, karena di era keterbukaan informasi ini.

“Masyarakat atau siapapun yang membutuhkan informasi diberikan hak untuk memohon informasi kepada badan publik, dan badan publik berkewajiban memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat, sepanjang informasi tersebut bukan informasi yang dikecualikan. namun, jika terjadi sengketa antara pemohon informasi dan badan publik, di sinilah salah satu peran komisi informasi yakni untuk menyelesaikan sengketa antara keduanya,” pungkasnya.

Adapun Anggota Komisi Informasi yang dilantik pada hari ini yaitu Berlanta Ginting, S.E.,M.Div, Mohammad Isya, S.H. Siti Nuhriyati, S.E.,M.Si Niko Ruru, S.P. dan Fajar Mentari, S.Pd.

Hadir dalam acara Sekertaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara Dr. H. Suriansyah, M.A.P., Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Dr. Bustan, S.E.,M.Si, Forkopimda Kaltara, Korem 092/Maharajalila, Polda Kaltara.(dkisp)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here