WFH Tidak Berlaku Bagi ASN Pemkot Tarakan, Begini Penjelasan Pj Wali Kota

Ilustrasi: INT

KAYANTARA.COM, Tarakan – Kerja dari rumah (WFH) ternyata tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, pasca hari raya Idulfitri 1445 H / 2024 Masehi.

Hal tersebut ditegaskan Pejabat Walikota Tarakan, Bustan. Dimana seluruh ASN di Kota Tarakan tetap harus masuk kantor setelah masa libur idulfitri.

Menurut Bustan, arus mudikndan balik lebaran di Kaltara terutama Tarakan tidak sama kondisinya dengan daerah luar terutama di pulau Jawa.

“Untuk Tarakan tidak diberlakukan WFH. Untuk kondisi arus mudik di Pelabuhan masih terangkut dengan baik,” tegasnya.

“Semua ASN wajib masuk, berdasarkan UU dan aturan dalam edaran PJ Tarakan dan keputusan presiden terkait cuti bersama ada klasifikasi ada libur nasional. Cuti bersama selama 4 hari. Ada 6 hari ditambah sabtu minggu total ada 10 hari,” imbuhnya.

Lebih lanjut Pj Walikota Tarakan ini menghimbau agar ASN di lingkungan Pemkot Tarakan agar masuk kerja sesuai jam kerja yang berlaku.

“Saya mengimbau seluru ASN Pemkot Tarakan semua kembali bekerja seperti biasa. Sebelumnya (bulan ramadhan) ada perubahan jam kerja masuk jam 08.00 Wita pulang jam 15.30 Wita. Besok normal masuk jam 7.30 Wita dan pulang 16.00 Wita,” kata Bustan.

“Kita akan berikan sanksi kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa konfirmasi. Jika ada yng cuti sebelumnya boleh saja. Atau ada alasan tertentu yang jelas,” lanjutnya.

Seperti diketahui, pemberlakuan WFH sebelumnya disampaikan oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, bagi seluruh ASN pada 16-17 April 2024 dengan ketentuan yang telah diatur.

Pemberlakukan WFH oleh pemerintah sendiri dimaksudkan untuk menghindari terjadinya penumpukan arus balik lebaran. (*)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here