Tiga Pasangan Bakal Calon Pilgub Kaltara Belum Penuhi Syarat Administrasi

Rapat pleno KPU Kaltara terkait pemberitahuan tentang hasil verifikasi administrasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kaltara

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah mengumumkan hasil penelitian atau verifikasi dokumen syarat calon tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang telah mendaftar pada PIlkada Serentak 2020.

Pengumuman itu disampaikan dalam rapat pleno terbuka KPU Kaltara terkait pemberitahuan hasil verifikasi syarat calon, yang dihadiri seluruh perwakilan pasangan bakal calon, Minggu (13/9).

Alhasil, anggota KPU Kaltara Teguh Dwi Soebagyo menyampaikan semua kontestan belum memenuhi syarat. “Ketiga paslon gubernur dan wakil gubernur ini belum memenuhi persyaratan. Tapi ketiganya masih diberi waktu untuk dilakukan perbaikan mulai tanggal 14 sampai 16 September nanti,” ujarnya.

Dia menerangkan, adapun kekurangan dari tiga bakal pasangan calon tersebut diantaranya surat keterangan

tidak pailit dari Pengadilan Niaga, surat keterangan tidak dicabut hak pilih dari Pengadilan Negeri, tandaterima LHKPN, SPT pajak, surat bebas tanggungan pajak, dan foto kopi ijasah yang sesuai gelar.

“Kekurangannya bervariasi ya bahkan ada yang belum semua dilampirkan. Pada saat mendaftar bilangnya masih dalam proses, sehingga masih harus menyampaikan dokumen finalnya,” ujarnya.

KPU mengimbau kepada seluruh paslon bisa melengkapi berkas persyaratan calon sebelum tanggal yang telah ditentukan.

“Jika lewat dari tanggal yang ditentukan yaitu 16 September, maka bisa TMS (tidak memenuhi syarat). Tapi kami yakin insya Allah semuanya dapat memenuhi kekurangan tersebut,” kata Teguh.

Dia menambahkan, untuk hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang dilaksanakan di RSUD Tarakan beberapa waktu lalu, ketiga pasangan bakal calon dinyatakan memenuhi syarat.

Sebagaimana diketahui, ketiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kaltara yang telah mendaftar ke KPU pada 6 September lalu, yakni Zainal Arifin Paliwang-Yansen TP, Udin Hianggio-Undunsyah, dan Irianto Lambrie-Irwan Sabri.

KPU Tetapkan 4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Penuhi Syarat Administrasi dan Kesehatan

SEMENTARA itu, KPU Tana Tidung mengumumkan hasil verifikasi adminsitrasi dan tes kesehatan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Pilkada 2020.

Hasil verifikasi administrasi dan tes kesehatan pasangan bakal calon ini disampaikan KPU Tana Tidung dalam rapat pleno terbuka, Minggu (13/9).

Ketua KPU Tana Tidung Hendra Wahyudi menyerahkan dokumen keabsahan berkas administrasi dan hasil tes kesehatan pasangan bakal calon Pilkada Serentak 2020

Perwakilan dari empat pasangan bakal calon kontestan Pilkada 2020 turut hadir dalam kesempatan tersebut. Tak terkecuali perwakilan Bawaslu Tana Tidung.

Adapun keempat pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati tersebut yakni Markus-Hamzah, Ibrahim Ali-Hendrik, Umi Suhartini-Herman, dan jalur perseorangan Sofian Raga-Juid.

“Sudah kita plenokan dan disampaikan kepada perwakilan bakal calon, bahwa hasilnya semuanya dinyatakan memenuhi syarat. Artinya sudah tidak ada lagi perbaikan,” kata Ketua KPU Tana Tidung, Hendra Wahyudi.

Mengenai posisi Markus sebagai wakil bupati Tana Tidung aktif atau petahana, akan menjalani cuti mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

Sementara berkas pengunduran diri Ibrahim Ali dan Hendrik sebagai anggota DPRD Tana Tidung akan diserahkan 30 hari sebelum hari pemungutan suara yakni 9 Desember mendatang.

“Sekarang semuanya sedang berproses, tapi tidak masalah jika selama kampaye ketiga anggota DPRD ini bersosialisai, asal tidak menggunakan fasilitas pemerintah, termasuk dari petahana,” demikian Hendra. (sur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here