Penuhi Persyaratan Ekspor India, Karantina Pertanian Tarakan Awasi Fumigasi

Pejabat Karantina Pertanian Tarakan saat melakukan pengawasan fumigasi terhadap kayu olahan ekspor tujuan India.

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Duo Pejabat Karantina Pertanian Tarakan M. Farid Rifaldi dan Karsono kembali melakukan pengawasan fumigasi terhadap  kayu olahan ekspor tujuan India, Minggu (20/9/2020).

Sebanyak 76,21 m³ kayu olahan dengan nilai ekonomis 690 juta rupiah dilakukan perlakuan fumigasi. Pelaksanaan fumigasi menggunakan fumigan metil bromida (CH3Br) oleh pihak ketiga di bawah pengawasan pejabat Karantina Pertanian Tarakan.

“Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 271 tahun 2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan Tertentu oleh Pihak Ketiga,” ujar Kepala Karantina Pertanian Tarakan, drh. Akhmad Alfaraby.

Dalam hal teknis, Karsono selaku pejabat karantina tumbuhan menjelaskan bahwa perlakuan fumigasi ini menggunakan dosis sesuai dengan standard operating procedure (SOP) sehingga dapat mematikan serangga hidup yang kemungkinan terdapat pada kayu.

“India mempersyaratkan perlakuan fumigasi untuk pemasukan kayu olahan ke negaranya. Tujuan perlakukan tersebut guna mengeradikasi serangga hidup,” imbuh. Alfaraby. Selain kayu olahan tujuan India, Pejabat Karantina Pertanian Tarakan juga melaksankan pemeriksaan fisik karantina terhadap 87,29 m³ kayu olahan tujuan Amerika dengan nilai ekonomis 690 juta rupiah. (pri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here