KAYANTARA.COM, MALINAU – Bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan (masker) saat mengendarai kendaraan atau sedang berada di tempat keramaian, maka akan dikenakan sanksi administrasi dengan membayar berupa lima masker kepada petugas yang ditunjuk.
Kapolres AKBP Agus Nugraha melalui Kasat Lantas Iptu Yudi Pribadi membenarkan hal tersebut. Aturan itu diatur di dalam Peraturan Gubernur Kaltara nomor 33 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dan penerapan disiplin, menuju masyarakat Kaltara, produktif dan aman covid-19.
“Sesuai pentunjuk dari Kapolda, apabila dari setiap kabupaten belum mengeluarkan perbup. Maka kita bisa menggunakan Pergub terhadap sanksi penerapan prokes (protokol kesehatan) ini,” ujar Yudi, pekan lalu.
Karena itu, dalam penindakan sanksi administrasi sudah berjalan selama satu pekan ini, namun belum diberikan masih sebatas sosialisasi terlebih dahulu. “Jadi kita sosialisasi dulu kepada pelanggar prokes. Tapi ketika berulang kali ditemukan baru kita terapkan sanksi adminstrasi ini,” ujarnya.
Pemberian sanksi administrasi dengan mewajibkan lima masker itu diperuntukkan perorangan atau secara individual. Namun, bagi kepada pemilik usaha atau café yang mengindahkan protokol kesehatan. “Yah tentu berbeda lagi, untuk bagi warung dan café akan dikenakan sanksi adminsitrasi sebanyak 50 masker kepada petugas dalam hal ini satpol PP,” katanya.
Apabila memang pemilik warung tidak sanggup, lanjut Yudi, dalam Perbup itu pemilik café dan warung wajib memberikan makan kepada orang miskin atau anak yatim paling sedikit lima orang. “Dan dalam penerapan sanksi jika masih diindahkan tentu dapat menghentikan sementara operasional usaha atau pencabutan yang dilakukan oleh pemerintah setempat,” jelasnya.
Sementara itu, lanjut Yudi, saat ini masih sebatas sosialisasi dan memberikan sanksi ringan kepada pengendara berupa push up. “Kalau pun ketinggalan baik itu mereka dicafe kami suruh pulang. Dan kalau pengendara paling tidak push up,” ungkapnya.
Yudi berharap kepada masyarakat baik pengendara roda dua maupun roda empat dan para pengunjuk café serta pemiliknya untuk dapat menerapkan protokol kesehatan. “Kami harap aturan yang sudah ada dapat dipatuhi dan jalani protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (adv/eby)