Lakukan Pemerkosaan, Pria Ini Ancam Korbannya dengan Pisau Saat Tertidur Pulas

KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Seorang petani berinisial U (38), warga Jalan Hasanuddin RT 01, Desa Seberang Kecamatan Sebatik Utara harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, U mencoba melakukan pemerkosaan dengan mengancam korbannya menggunakan pisau. Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Mhd Khomaini mengatakan kejadian itu terjadi  27 Oktober 2020.

Saat itu pelaku memasuki rumah korban dengan memanjat melalui tiang rumah, dan kemudian masuk lewat pintu belakang dengan mencungkil palang kayu pintu belakang dan meniduri korban yang tengah tertidur pulas.

Ketika korban terbangun pelaku langsung mengancam dengan pisau jika tidak melayani pelaku. Setelah menyetubuhi korban, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang, saat korban membuang air kecil.

Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Sebatik Timur. Dikatakan Kapolsek Sebatik Timur, Rabu (6/1) pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di perbatasan Indonesia-Malaysia.

“Kita bekerja sama dengan ketua RT 01 Desa Seberang untuk memastikan pelaku berada di Indonesia,” jelasnya.

Sekitar pukul 21.20 wita, tim Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil menemukan lokasi pelaku bersembunyi. Ketika pelaku berjalan di gang wilayah perbatasan Malaysia-Indonesia pelaku langsung diamankan.

Berdasarkan hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa dirinya yang melakukan pemerkosaan terhadap korban di rumahnya di Desa Sungai Nyamuk.

“Pelaku melakukan karena ada dendam sakit hati terhadap korban,” terang Khomaini.

Adapun pelaku dan barang bukti sebilah pisau telah diamankan di Polsek Sebatik Timur. “Pelaku kita ancam dengan Pasal 285 KUHP dengan  Ancaman Hukuman penjara maksimal 12 Tahun,” pungkasnya. (ota/kyt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here